PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Suasana sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru, Selasa (1/7), memanas. Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir sebagai saksi dan secara terbuka mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.
Para saksi adalah Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, Kadishub Yuliarso, Kepala BPKAD Yulianis, serta Kadisperindag sekaligus Pj Sekko Zulhelmi Arifin. Keempatnya bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Zulfahmi menjadi saksi pertama. Ia menyebut pernah menyerahkan uang Rp20 juta atas inisiatif pribadi untuk menyambut kolega Risnandar saat baru menjabat. Ia juga mengaku memberikan dana dukungan hari jadi Kota Pekanbaru sebesar Rp25 juta, serta tambahan bantuan ke Indra Pomi senilai Rp5 juta. Total yang ia berikan mencapai Rp40 juta.
“Tidak ada paksaan. Saya hanya ingin membantu karena kegiatan wali kota sangat padat,” ujar Zulfahmi di persidangan.
Namun pernyataannya memicu reaksi di ruang sidang. Sorakan terdengar dari pengunjung hingga hakim harus menenangkan suasana.
Sementara itu, Kepala BPKAD Yulianis menyatakan telah menyetorkan Rp50 juta secara langsung dan Rp20 juta lewat perantara untuk Indra Pomi. Dana itu berasal dari anggaran internal dan operasional dinas.
Kadishub Yuliarso mengungkapkan, ia tiga kali menyerahkan uang kepada Risnandar sepanjang 2024. Totalnya Rp40 juta, salah satunya untuk membantu pengobatan mertua. Ia menyebut, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan karena menganggap Risnandar sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat.
Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami, juga mengakui pernah memberikan uang hingga Rp50 juta dan tas mewah seharga Rp8,5 juta. “Saya respek dan merasa perlu membantu karena beliau banyak menerima tamu,” ucapnya.
Hakim menanggapi dengan kritis, khususnya soal hadiah tas mewah yang tidak dilaporkan. “Uangnya lebih baik dibelikan tas sekolah untuk anak-anak yang tidak mampu,” ucapnya tajam.
Tak hanya dari kepala OPD, kesaksian juga datang dari Kabid Prasarana Perkim Martin Manalouk. Ia mengaku memberikan dua kali bantuan senilai Rp10 juta kepada Indra Pomi karena merasa dekat secara pribadi dan pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.
Dalam kasus ini, JPU menyebut Risnandar menerima total Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar dari total dugaan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Nama ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(end)