Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

Setelah 3 Tahun, Perkosaan Terhadap Anak Terungkap di Perawang

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO)- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di Perawang, Siak. Menariknya, tersangka RR (35), warga Perawang ditangkap atas tuduhan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar yang dilakukannya tiga tahun silam.

Tertangkapnya tersangka setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya pernah disetubuhi tersangka pada 3 tahun silam tepatnya di akhir tahun 2016 di depan Puskesmas Tualang.

"Tersangka saat menyetubuhi korban masih duduk dibangku SD, sekarang telah duduk di kelas VIII SMP. Selama ini korban tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, Ahad (19/1/2020).

Baca Juga:  Targetkan 1.081 Sertifikat Tanah

Kapolsek menjelaskan, tertangkapnya tersangka setelah ibu korban pada tanggal 14 Januari 2020 melaporkan tentang persetubuhan ke Polsek Tualang. “Atas laporan tersebut kita melakukan penyidikan. Setelah terkumpul bukti- bukti, juga meminta keterangan korban.Tersangka langsung di amankan," ungkap Pribadi.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada akhir tahun 2016 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban di depan Puskesmas Tualang sebanyak 1 kali tepat di atas sepeda motor dekat pohon sawit Kampung Tualang.

Tersangka selalu mengancam, sehingga korban tidak berani memberitahukan terhadap keluarganya. Korban akhirnya berani memberitahukan kepada orang tuanya setelah kejadian tersebut berlalu 3 tahun. 

Keberanian tersebut timbul pada saat itu korban sedang nonton televisi tentang pelecehan seksual. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Baca Juga:  Peringatan bagi Orang Asing, Langgar PPKM Darurat Langsung Dideportasi

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO)- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di Perawang, Siak. Menariknya, tersangka RR (35), warga Perawang ditangkap atas tuduhan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar yang dilakukannya tiga tahun silam.

Tertangkapnya tersangka setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya pernah disetubuhi tersangka pada 3 tahun silam tepatnya di akhir tahun 2016 di depan Puskesmas Tualang.

"Tersangka saat menyetubuhi korban masih duduk dibangku SD, sekarang telah duduk di kelas VIII SMP. Selama ini korban tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, Ahad (19/1/2020).

Baca Juga:  5,2 Juta Hektare Tanah Obligor Diambil Negara

Kapolsek menjelaskan, tertangkapnya tersangka setelah ibu korban pada tanggal 14 Januari 2020 melaporkan tentang persetubuhan ke Polsek Tualang. “Atas laporan tersebut kita melakukan penyidikan. Setelah terkumpul bukti- bukti, juga meminta keterangan korban.Tersangka langsung di amankan," ungkap Pribadi.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada akhir tahun 2016 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban di depan Puskesmas Tualang sebanyak 1 kali tepat di atas sepeda motor dekat pohon sawit Kampung Tualang.

Tersangka selalu mengancam, sehingga korban tidak berani memberitahukan terhadap keluarganya. Korban akhirnya berani memberitahukan kepada orang tuanya setelah kejadian tersebut berlalu 3 tahun. 

Keberanian tersebut timbul pada saat itu korban sedang nonton televisi tentang pelecehan seksual. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Baca Juga:  Fariz RM Populer Lagi di Eropa

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO)- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di Perawang, Siak. Menariknya, tersangka RR (35), warga Perawang ditangkap atas tuduhan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar yang dilakukannya tiga tahun silam.

Tertangkapnya tersangka setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya pernah disetubuhi tersangka pada 3 tahun silam tepatnya di akhir tahun 2016 di depan Puskesmas Tualang.

"Tersangka saat menyetubuhi korban masih duduk dibangku SD, sekarang telah duduk di kelas VIII SMP. Selama ini korban tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, Ahad (19/1/2020).

Baca Juga:  Pendaftaran CASN Diagendakan Akhir Juni

Kapolsek menjelaskan, tertangkapnya tersangka setelah ibu korban pada tanggal 14 Januari 2020 melaporkan tentang persetubuhan ke Polsek Tualang. “Atas laporan tersebut kita melakukan penyidikan. Setelah terkumpul bukti- bukti, juga meminta keterangan korban.Tersangka langsung di amankan," ungkap Pribadi.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada akhir tahun 2016 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban di depan Puskesmas Tualang sebanyak 1 kali tepat di atas sepeda motor dekat pohon sawit Kampung Tualang.

Tersangka selalu mengancam, sehingga korban tidak berani memberitahukan terhadap keluarganya. Korban akhirnya berani memberitahukan kepada orang tuanya setelah kejadian tersebut berlalu 3 tahun. 

Keberanian tersebut timbul pada saat itu korban sedang nonton televisi tentang pelecehan seksual. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Baca Juga:  Tanda dan Jejak Batin

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari