Kamis, 24 April 2025
spot_img

Kabur Bawa Uang Gaji Rp1 Miliar, Kasir di Pekanbaru Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir

RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor

Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.

Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir

RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.

Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kabur Bawa Uang Gaji Rp1 Miliar, Kasir di Pekanbaru Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir

RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga:  Terlibat Prostitusi Daring, Cynthiara Alona Ditangkap

Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.

Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir

RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga:  Banyak Dana Desa Dipakai Berjudi Online

Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.

Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari