Pertanyaan:
Masjid-masjid di Riau banyak melakukan program i’tikaf, mohon penjelasan ustaz tentang apa itu i’tikaf, syarat-syaratnya dan waktunya di bulan Ramadan? Terima kasih ustaz. Wassalam
Wali
Jawaban:

I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah dengan cara tertentu dan dilakukan laki-laki atau wanita.
Hukum I’tikaf terbagi dua: Pertama adalah wajib, seperti i’tikaf nazar. Kedua adalah sunnah mu’akkadah, seperti i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, mumayyiz, suci dari hadats besar, dan niat. I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik itu berupa masjid maupun musala, namun tidak diperbolehkan beri’tikaf di mushalla yang terdapat di dalam rumah. Disunnahkan beri’tikaf di masjid jami’, jika dikhawatirkan orang yang melakukan i’tikaf terluput dari melaksanakan Salat Jumat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafii dan Dawud. I’tikaf boleh pada masjid-masjid yang ada.
Tempat I’tikaf yang paling afdhal adalah Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha. Tidak ada I’tikaf yang lebih sempurna dan lebih utama, kecuali tiga masjid. Memang seperti itulah kenyataannya. Bahkan bukan sakedar I’tikaf, nilai shalat di tiga masjid ini pun mempunyai kelebihan tersendiri.
I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktuyang lama maupun jangka waktu yang singkat. Sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupununtuk beberapa saat saja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama’.(*)