Minggu, 13 Juli 2025

Kepala Daerah Diminta Tidak Rekrut Honorer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru. Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

Baca Juga:  Derbi Milik De Ligt 

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis (6/3).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer. ”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga:  Anwar Ibrahim Ditetapkan Sebagai Calon Perdana Menteri Malaysia

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Menpan -RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya.(far/c19/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru. Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

Baca Juga:  Minta Guru Terus Tingkatkan Ilmu Pengetahuan

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis (6/3).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

- Advertisement -

Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer. ”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga:  Hari Pertama Ujian PPPK Tahap II di Kuansing, 24 Peserta Absen Tanpa Keterangan

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Menpan -RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

- Advertisement -

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya.(far/c19/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru. Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

Baca Juga:  Pemda Berperan Optimalkan Program Jamsostek

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis (6/3).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer. ”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga:  Gaji PPPK Kesehatan Kuansing Segera Cair

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Menpan -RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya.(far/c19/oni/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari