Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KIP Sebut Mayoritas BUMN Tidak Informatif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyebut ada sekitar 85 persen perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih pelit berbagi informasi kepada publik. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi ditubuh BUMN itu sendiri.

Menurut catatan KIP hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu tercatat BUMN kategori informatif hanya 1 persen, kategori menuju informatif 1 persen, klasifikasi cukup informatif 7 persen, kurang informatif 6 persen dan tidak informatif 85 persen.

“Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85 persen BUMN yang tidak informatif,” kata Cecep Suryadi di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga:  Kuliah Online

Cecep menyebut, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Ia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat.

Termasuk misalnya BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.

“Ada lebih 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMNtersebut tidak menyiapkan/mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting,” terangnya.

Padahal sambung Cecep, keterbukan informasi kepada publik adalah salah satu upaya untuk menutup celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan praktek korupsi. Akibat tidak transparannya informasi maka celah atau peluang pennyalahgunaan anggaran dan sebagainya semakin terbuka seperti kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan ini.

Baca Juga:  Keunggulan Natuna Dipromosikan di Hadapan Para Duta Besar

“Beberapa kasus korupsi yang mengemuka belakangan akibat tidak transparannya pengelolaan BUMN,” bebernya.

Cecep mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dalam melakukan pembenahan ditubuh perusahaan pelat merah tersebut. Namun saran dia, kebijakan yang diambil Erick harus dilakukan secara komprehensif.

“Kementrian BUMN melakukan pembenahan di tubuh BUMN harus dilakukan secara komprehensif dan inilah momentum strategis,” pungkasnya.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyebut ada sekitar 85 persen perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih pelit berbagi informasi kepada publik. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi ditubuh BUMN itu sendiri.

Menurut catatan KIP hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu tercatat BUMN kategori informatif hanya 1 persen, kategori menuju informatif 1 persen, klasifikasi cukup informatif 7 persen, kurang informatif 6 persen dan tidak informatif 85 persen.

- Advertisement -

“Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85 persen BUMN yang tidak informatif,” kata Cecep Suryadi di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga:  Kuliah Online

Cecep menyebut, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Ia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat.

- Advertisement -

Termasuk misalnya BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.

“Ada lebih 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMNtersebut tidak menyiapkan/mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting,” terangnya.

Padahal sambung Cecep, keterbukan informasi kepada publik adalah salah satu upaya untuk menutup celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan praktek korupsi. Akibat tidak transparannya informasi maka celah atau peluang pennyalahgunaan anggaran dan sebagainya semakin terbuka seperti kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan ini.

Baca Juga:  Keunggulan Natuna Dipromosikan di Hadapan Para Duta Besar

“Beberapa kasus korupsi yang mengemuka belakangan akibat tidak transparannya pengelolaan BUMN,” bebernya.

Cecep mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dalam melakukan pembenahan ditubuh perusahaan pelat merah tersebut. Namun saran dia, kebijakan yang diambil Erick harus dilakukan secara komprehensif.

“Kementrian BUMN melakukan pembenahan di tubuh BUMN harus dilakukan secara komprehensif dan inilah momentum strategis,” pungkasnya.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari