PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seekor harimau sumatera yang muncul di kawasan hutan yang ada di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Ahad (2/3) siang, terperangkat jerat babi oleh masyarakat setempat.
Hewan satwa liar yang langka itu, malam bukannya diselamatkan, justru dibunuh. Organ tubuh dicincang dan dikuliti oleh sekelompok warga yang rencananya untuk diperjualbelikan.

Aksi kejam terhadap hewan satwa liar yang dilindungi tersebut, terbongkar berkat gerak cepat tim gabungan Polri, TNI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sebanyak 6 (enam) pelaku yang terlibat dalam pembantaian satwa langka tersebut berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto, Senin (3/3).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan, lima diantaranya warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto yakni inisial SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76) dan satu orang EM (42), warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (3/3) membenarkan keenam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Rokan IV Koto.
‘’Keenam tersangka masih ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto. Penyidikan lebih lanjut kasus ini akan diambil alih Satreskrim Polres Rohul,’’ tegasnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan seekor harimau Sumatera di Kecamatan Rokan IV Koto, bermula dari laporan warga pada Ahad (2/3) siang, menyebutkan ada seekor harimau sumatera terperangkap jerat babi oleh sekelompok warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindoan SH dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi negara tersebut.
Ketika tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, BBKSA Riau tiba di lokasi, harimau sumatera tertangkap jerat babi di Desa Tibawan sudah tidak ditemukan lagi. Kecurigaan muncul saat tim menemukan jejak ban mobil disekitar lokasi. Lalu, dirinya memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, lanjutnya Tim menemukan sebuah mobil yang mencurigai sedang dicuci di carwash 175 Kecamatan Ujung Batu. Berdasarkan keterangan pekerja pencucian mobil, membenarkan bagian belakang mobil yang dicurigai penuh dengan tanah dan kotoran hewan.
Selanjutnya Tim Reskrim membuntuti dari belakang kendaraan. ‘’Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 orang di dalam mobil. Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui telah membawa harimau sumatera tertangkap jerat babi ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Rokan IV Koto,’’ ujarnya.
Kapolres mengaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan mendapati seekor Harimau Sumatera itu sudah dalam kondisi telah dibunuh, organ tubuh dan daging telah dicincang dan dikuliti. ‘’Setibanya di lokasi, harimau sumatera itu sudah dibunuh, Daging dan kulitnya telah dicincang oleh para pelaku,’’ tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres, keenam tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
‘’Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba memburu atau memperjual belikan satwa yang dilindungi, akan kita usut tuntas jaringan perdagangan ilegal satwa liar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Kabupaten Rohul,’’ tegasnya.
BBKSDA Kecam Pembantaian Harimau
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengecam keras pembantaian Harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Hewan buas dilindungi itu dikuliti, daging dicacah, tulang-belulangnya masih merah ketika diamankan Tim Evakuasi Gabungan BBKSDA, TNI, Polri dan perangkat pemerintahan setempat, Senin (3/3).
Kepala BBSKDA Riau Genman S Hasibuan menegaskan harimau sumatera merupakan satwa dilindungi dimanapin ia berada.
‘’Kami mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut serta berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Genman juga menegaskan, pembunuhan terhadap hewan terancam punah itu merupakan pelanggaran berat. ‘’Dilarang bertindak anarkis, termasuk memelihara, memburu, menyiksa apalagi membunuh pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,’’ tegasnya.
Genman meminta masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan hewan itu. Bahkan, kata dia, masyarakat diminta turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.
‘’Caranya dengan tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatera. Termasuk memasang jerat,’’ Genman menegaskan.
Genman menyebutkan, begitu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada harimau yang terjerat pada Ahad (2/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB sore, pihaknya langsung bergerak.
Setelah petugas Resort Balai Besar KSDA Riau menvalidasi laporan tersebut ke Polsek Rokan IV Koto, Kepala Desa Tibawan dan Babinsa setempat, sekitar pukul 18.30 WIB Tim Evakuasi langsung mempersiapkan peralatan dan perlengkapan.(epp/end)