Sabtu, 9 November 2024

Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah milik lima tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya. Barang-barang mewah itu kini ada di Kejagung.

Dari pantauan JPNN.com, terdapat satu unit motor Haryel Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL, kemudian ada dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR, dan B 70 KRO. Kemudian ada dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP.

- Advertisement -

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (15/1) kemarin.

"Total ada lima barang mewah (empat mobil, satu motor, red) yang disita," kata Hari di Kejagung, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Antisipasi Corona,PCR Berlakukan Kebijakan Kuliah Online

Adapun mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan atas nama PT Hanson International. Kemudian Mercedes Benz dari Rahman Wiryanti yang merupakan istri dari Harry Prasetyo dan satu lagi atas nama Asuransi Jiwasraya.

- Advertisement -

"Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim),” sambung Hari.

Ketika ditanya soal total aset yang disita, Hari mengaku tak bisa menyampaikan karena belum semuanya dihitung. “Belum ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” kata dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Kelima orang itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca Juga:  Labor Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Bisa Periksa 1.800 Sampel Perhari

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah milik lima tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya. Barang-barang mewah itu kini ada di Kejagung.

Dari pantauan JPNN.com, terdapat satu unit motor Haryel Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL, kemudian ada dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR, dan B 70 KRO. Kemudian ada dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (15/1) kemarin.

- Advertisement -

"Total ada lima barang mewah (empat mobil, satu motor, red) yang disita," kata Hari di Kejagung, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Buntu Panjang

Adapun mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan atas nama PT Hanson International. Kemudian Mercedes Benz dari Rahman Wiryanti yang merupakan istri dari Harry Prasetyo dan satu lagi atas nama Asuransi Jiwasraya.

"Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim),” sambung Hari.

Ketika ditanya soal total aset yang disita, Hari mengaku tak bisa menyampaikan karena belum semuanya dihitung. “Belum ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” kata dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Kelima orang itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca Juga:  Labor Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Bisa Periksa 1.800 Sampel Perhari

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari