PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa menegaskan zero toleransi untuk para pelaku narkoba.
Data dua tahun terakhir (2023-2024), sebanyak 23 terdakwa tindak pidana narkotika sudah dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup rentang 2023 – 2024 itu.
Data tersebut melengkapi tujuh orang terdakwa lainnya yang telah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara di pengadilan.
Namun yang mencolok adalah kasus empat tedakwa Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam serta Tommi dan Wikerson alias Son yang akhirnya divonis oleh pengadilan dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi menjelaskan, data tersebut cukup menggambarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bertuah.
Arief menekankan penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
”Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief, akhir pekan lalu.
Ia menekankan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa menegaskan zero toleransi untuk para pelaku narkoba.
Data dua tahun terakhir (2023-2024), sebanyak 23 terdakwa tindak pidana narkotika sudah dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup rentang 2023 – 2024 itu.
- Advertisement -
Data tersebut melengkapi tujuh orang terdakwa lainnya yang telah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara di pengadilan.
Namun yang mencolok adalah kasus empat tedakwa Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam serta Tommi dan Wikerson alias Son yang akhirnya divonis oleh pengadilan dengan hukuman mati.
- Advertisement -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi menjelaskan, data tersebut cukup menggambarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bertuah.
Arief menekankan penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
”Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief, akhir pekan lalu.
Ia menekankan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(end)