RIAUPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi pada Tahun Anggaran 2023.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi pada ekspose, Kamis (9/1) menjelaskan, ketiganya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan di Diskominfo Kota Pekanbaru.
Niky menyebutkan, mereka yang ditahan termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan rekanan pelaksanan pengadaan dari CV Tanjak Riau Sempena.
”Tiga tersangka yang kami tahan, Kepala Diskominfo Pekanbaru Raja Hendra selaku PA, Kanastasia Darma Alam Damanik selaku PPK dalam kegiatan ini dan MR Azis, selaku rekanan,” kata dia.
Adapun nilai anggaran kegiatan pengadaan ini sebesar Rp1,2 miliar. Dari penghitungan pihaknya, sebut Niky, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp972 juta.
Kasi Pidsus juga menyebutkan, dalam kasus ini para pihak terlibat sudah bersekongkol sejak awal. Di mana perencanaan kegiatan pengadaan dibuat oleh penyedia layanan.
”Ada mark up pengadaan yang nilainya mencapai 90 persen (dari total anggaran),” sebut Niky.
Atas rasuah tersebut, ketiga ditetapkan tersangka atas Pasal 2, Jo pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait adanya isu keterlibatan pihak lain, Kasi Pidsus belum bisa menjabarkan. Perkara ini menurutnya masih dalam tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, tiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Mengenakan rompi oren, para tersangka terlihat digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru pukul 17.33 WIB. Ketiganya tak memberikan keterangan kepada wartawan saat mereka digiring ke mobil tahanan.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru