Kamis, 13 Agustus 2026
- Advertisement -

Mobil Dinas Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran pelarangan kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang dimaksud yakni premium dan bio solar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.

"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penyaluran  BBM Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019 lalu. Kemudian juga berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra.

Baca Juga:  Terpapar dari Klaster Keluarga

Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan.

"Pihak kepolisian juga akan membuat  Satgas khusus untuk mengawasi kebijakan ini. Insya Allah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," sebut Indra.

Dijelaskan Indra, selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Dalam surat edaran itu menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, di antaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi," jelasnya.(sol)

Baca Juga:  TPA 2 Muara Fajar Dibenahi 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran pelarangan kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang dimaksud yakni premium dan bio solar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.

"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penyaluran  BBM Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019 lalu. Kemudian juga berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra.

Baca Juga:  Minamas Plantation dan PFI Pekanbaru Bagikan Sembako

Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan.

"Pihak kepolisian juga akan membuat  Satgas khusus untuk mengawasi kebijakan ini. Insya Allah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," sebut Indra.

- Advertisement -

Dijelaskan Indra, selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Dalam surat edaran itu menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, di antaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi," jelasnya.(sol)

Baca Juga:  Partai Demokrat Pekanbaru Bagikan Ribuan Kantong Daging Sapi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran pelarangan kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang dimaksud yakni premium dan bio solar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.

"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penyaluran  BBM Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019 lalu. Kemudian juga berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra.

Baca Juga:  Minamas Plantation dan PFI Pekanbaru Bagikan Sembako

Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan.

"Pihak kepolisian juga akan membuat  Satgas khusus untuk mengawasi kebijakan ini. Insya Allah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," sebut Indra.

Dijelaskan Indra, selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Dalam surat edaran itu menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, di antaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi," jelasnya.(sol)

Baca Juga:  Terpapar dari Klaster Keluarga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari