Senin, 9 Juni 2025

Tabrakan Maut

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

RIAUPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara tabrakan maut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11).

”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Boris.

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun,” lanjut Senator.

Baca Juga:  Sebelum Eksekusi Jalan Agus Salim Harus Sosialisasi

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(yls)

Baca Juga:  Vaksinasi Keliling Kembali Diaktifkan 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara tabrakan maut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11).

”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Boris.

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun,” lanjut Senator.

Baca Juga:  Mobil Terbakar Akibat Tangki BBM Dimodifikasi, Pengemudi Luka Berat

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(yls)

Baca Juga:  Vaksinasi Keliling Kembali Diaktifkan 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara tabrakan maut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11).

”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Boris.

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun,” lanjut Senator.

Baca Juga:  Jangan Hamburkan APBD

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(yls)

Baca Juga:  Glowra Zetizen Semarakkan Bulan Ramadan

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari