PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP- Jamsostek) mengimbau seluruh perusahaan pers di Pekanbaru khususnya dan Riau umumnya untuk menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP-Jamsostek.
Dalam silaturrahmi Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang dan Kepala BP-Jamsostek Pekanbaru Panam A Fauzan SE MM di Kantor Cabang BP Jamsostek Panam Jl HR Subrantas, Senin (13/1/2020), terungkap Program JKM dan JKK semakin banyak manfaatnya untuk karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.
"Ayo semua perusahaan pers di Riau, daftarkan semua karyawan mengikuti Program JKK dan JKM BP-Jamsostek. Biaya mengikuti program ini juga sangat ringan, sekitar Rp15 ribu per karyawan. Tetapi manfaatnya sangat besar bagi karyawan yang bekerja di perusahaan pers," ungkap Zulmansyah.
SPS Riau saat ini memiliki anggota dan calon anggota yang jumlahnya melebihi 100 perusahaan pers, baik perusahaan pers cetak, perusahaan pers online maupun perusahaan pers televisi. Kalau setiap perusahaan pers yang skala usahanya kecil dan mikro memiliki minimal 10 karyawan, berarti terdapat lebih 1.000 karyawan yang bekerja di perusahaan pers.
Kepala BP-Jamsostek Pekanbaru Panam A Fauzan menjelaskan, setelah Presiden RI menanda-tangani PP 82/2019 sebagai pengganti PP 44/2015, maka pelayanan kepada karyawan peserta JKK dan JKM dan kepada masyarakat pekerja semakin bertambah meningkat.
"Apa yang meningkat itu? Salah satunya adalah peningkatan besaran santunan yang akan diterima oleh peserta BP- Jamsostek, yakni santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta dan sejak 2020 ini menjadi Rp 42 juta. Jadi, kalau karyawan perusahaan pers meninggal atau wafat, maka ahli waris akan menerima Rp42 juta dan anaknya mendapatkan bantuan beasiswa," jelas Fauzan.
Bantuan beasiswa itu, kata Fauzan, untuk dua orang anak ahli waris, yang sekolah sejak di TK sampai perguruan tinggi dengan nilai beasiswa maksimal Rp174 juta.
Manfaat lainnya, bilamana karyawan atau pekerja perusahaan pers mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya dan perawatan di rumah sakit dibantu BP-Jamsostek sampai sembuh dan sehat kembali.
"Kami berkeyakinan PP Nomor 82/2019 ini sangat bermanfaat banyak untuk perusahaan pers yang menjadi peserta BP-Jamsostek. Bagi perusahaan pers yang ingin ikut JKM dan JKK silahkan datang ke Kantor BP-Jamsostek terdekat atau dapat melihat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id," tutup Fauzan.(iz/rls)