Selasa, 17 September 2024

Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik dan Karyawan Daycare Tersangka Kekerasan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap dua orang tersangka kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024).

Kedua tersangka yakni pemilik daycare berninisial WF (34) dan karyawan DM (25). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

“Sudah (ditangkap dan ditahan, red). Dua orang. Yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawannya DM (25). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP,” ujar Kompol Bery, Sabtu (10/8/2024) siang ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WF berpeluang dijerat pasal baru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mobil Masuk Kolam Senam RTH

”Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kami juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,” sambung Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

- Advertisement -

Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di salah satu tempat penitipan anak, atau daycare di Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima orang tua korban, Aya Sofia, dari salah seorang karyawan daycare. Sebuah video memperlihatkan bahwa sang anak dilakban di kursi oleh tersangka WF.

Yaitu bagian kaki, tangan bahkan mulutnya. Atas bukti video tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(nda)

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Bertekad Bangun Politeknik Negeri





Reporter: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap dua orang tersangka kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024).

Kedua tersangka yakni pemilik daycare berninisial WF (34) dan karyawan DM (25). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

“Sudah (ditangkap dan ditahan, red). Dua orang. Yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawannya DM (25). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP,” ujar Kompol Bery, Sabtu (10/8/2024) siang ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WF berpeluang dijerat pasal baru.

Baca Juga:  Sambut Hari Kelahiran Pancasila, The Central Plaza Gelar Donor Darah

”Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kami juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,” sambung Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di salah satu tempat penitipan anak, atau daycare di Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima orang tua korban, Aya Sofia, dari salah seorang karyawan daycare. Sebuah video memperlihatkan bahwa sang anak dilakban di kursi oleh tersangka WF.

Yaitu bagian kaki, tangan bahkan mulutnya. Atas bukti video tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(nda)

Baca Juga:  Transaksi Bazar UMKM Capai Miliaran Rupiah





Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari