Kamis, 10 April 2025

Perambah Rimbang Baling Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV berhasil menangkap pelaku perambahan hutan di Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan. Keduanya yakni WT (39) dan BU (42). 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku disinyalir telah melakukan perambahan pohon di hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku membabat hutan dengan menggunakan alat berat.

Setelah bersih, pelaku menjual tanah areal hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit. Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kamis (1/8).

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, didapati ada alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membersihkan lahan.

“Tim melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi maps untuk mengetahui titik koordinat. Kemudian, dikoordinasikan dengan ahli dari BPKH, ternyata memang itu masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” jelas Nasriadi, Kamis (8/8).

Baca Juga:  Disiplinkan Prokes, Kerahkan Puluhan Anggota

Lanjut dia, petugas langsung mengamankan pelaku WT selaku operator alat berat. Untuk sementara, WT dan alat berat dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Dari keterangan WT, alat berat diketahui disewa oleh BU untuk membersihkan lahan milik saudara BO. Dari sana kami lakukan pengembangan. Pada 4 Agustus 2024, BU berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelas Nasriadi.

Dipaparkannya, untuk tersangka WT dan BU, sudah dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Berupa menyuruh melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Gencar Ajak Masyarakat Jaga Kestabilan Kamtibmas Jelang Pilkada di Perhentian Raja 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV berhasil menangkap pelaku perambahan hutan di Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan. Keduanya yakni WT (39) dan BU (42). 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku disinyalir telah melakukan perambahan pohon di hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku membabat hutan dengan menggunakan alat berat.

Setelah bersih, pelaku menjual tanah areal hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit. Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kamis (1/8).

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, didapati ada alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membersihkan lahan.

“Tim melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi maps untuk mengetahui titik koordinat. Kemudian, dikoordinasikan dengan ahli dari BPKH, ternyata memang itu masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” jelas Nasriadi, Kamis (8/8).

Baca Juga:  Pelaku Jambret Kalung Emas Dibekuk

Lanjut dia, petugas langsung mengamankan pelaku WT selaku operator alat berat. Untuk sementara, WT dan alat berat dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Dari keterangan WT, alat berat diketahui disewa oleh BU untuk membersihkan lahan milik saudara BO. Dari sana kami lakukan pengembangan. Pada 4 Agustus 2024, BU berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelas Nasriadi.

Dipaparkannya, untuk tersangka WT dan BU, sudah dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Berupa menyuruh melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Sebut PT Tasma Puja Pantas Jadi Contoh PKS Menyalurkan CSR

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perambah Rimbang Baling Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV berhasil menangkap pelaku perambahan hutan di Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan. Keduanya yakni WT (39) dan BU (42). 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku disinyalir telah melakukan perambahan pohon di hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku membabat hutan dengan menggunakan alat berat.

Setelah bersih, pelaku menjual tanah areal hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit. Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kamis (1/8).

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, didapati ada alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membersihkan lahan.

“Tim melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi maps untuk mengetahui titik koordinat. Kemudian, dikoordinasikan dengan ahli dari BPKH, ternyata memang itu masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” jelas Nasriadi, Kamis (8/8).

Baca Juga:  Oknum Kades dan Sekdes Ditetapkan Tersangka

Lanjut dia, petugas langsung mengamankan pelaku WT selaku operator alat berat. Untuk sementara, WT dan alat berat dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Dari keterangan WT, alat berat diketahui disewa oleh BU untuk membersihkan lahan milik saudara BO. Dari sana kami lakukan pengembangan. Pada 4 Agustus 2024, BU berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelas Nasriadi.

Dipaparkannya, untuk tersangka WT dan BU, sudah dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Berupa menyuruh melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” paparnya.

Baca Juga:  Catur Doakan Datuk Bandaro Alam Kapolda Riau Berpangkat hingga Bintang 4

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV berhasil menangkap pelaku perambahan hutan di Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan. Keduanya yakni WT (39) dan BU (42). 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku disinyalir telah melakukan perambahan pohon di hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku membabat hutan dengan menggunakan alat berat.

Setelah bersih, pelaku menjual tanah areal hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit. Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kamis (1/8).

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, didapati ada alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membersihkan lahan.

“Tim melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi maps untuk mengetahui titik koordinat. Kemudian, dikoordinasikan dengan ahli dari BPKH, ternyata memang itu masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” jelas Nasriadi, Kamis (8/8).

Baca Juga:  Tim Tembak Polres Kampar Patroli Malam di Seputaran Bangkinang Kota

Lanjut dia, petugas langsung mengamankan pelaku WT selaku operator alat berat. Untuk sementara, WT dan alat berat dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Dari keterangan WT, alat berat diketahui disewa oleh BU untuk membersihkan lahan milik saudara BO. Dari sana kami lakukan pengembangan. Pada 4 Agustus 2024, BU berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelas Nasriadi.

Dipaparkannya, untuk tersangka WT dan BU, sudah dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Berupa menyuruh melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” paparnya.

Baca Juga:  Tiga Penjabat Kades Dilantik

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari