JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari perkara suap proyek infrastruktur yang menjerat Saiful.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam penggeledahan itu KPK juga menyita berbagai mata uang asing yang berjumlah USD 50.000 dan SGD 64.000. Selain itu, terdapat juga mata uang dollar Australia, Euro, dan Yen.
"Saat ini masih dalam proses penghitungan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah pada Sabtu (11/1). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah mata uang rupiah dan asing serta dokumen terkait proyek pengadaan infrastruktur.
Lembaga antirasuah juga turut menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. Sejumlah ruangan pun turut digeledah, di antaranya ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.
Untuk diketahui, KPK menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua orang bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang berperan sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi