Jumat, 18 Oktober 2024

Tangkap Dua Pemilik 5 Kg Ganja

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Rokan Hilir melalui Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua pemilik 5 Kg ganja kering. Keduanya yakni RS (42) dan MI (42) ditangkap di salah satu perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, sebelumnya  Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari mendapat informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

- Advertisement -

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi, dan berhasil mengidentifikasi salah seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” sebutnya, Ahad (21/7).

Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika yang diduga ganja kering.

Baca Juga:  Kafilah Rohil Tempati Posisi Keenam

Berdasarkan interogasi, pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Idris. Selanjutnya, tim Opsnal berhasil menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 bungkusan ganja kering berbalut lakban cokelat, 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, 2 unit handphone dan 2 buah kantong plastik warna hitam. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Rokan Hilir melalui Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua pemilik 5 Kg ganja kering. Keduanya yakni RS (42) dan MI (42) ditangkap di salah satu perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, sebelumnya  Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari mendapat informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi, dan berhasil mengidentifikasi salah seorang lelaki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” sebutnya, Ahad (21/7).

Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika yang diduga ganja kering.

Baca Juga:  Raih Adipura, Rohil Terapkan Standar Pro Lingkungan

Berdasarkan interogasi, pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Idris. Selanjutnya, tim Opsnal berhasil menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 bungkusan ganja kering berbalut lakban cokelat, 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, 2 unit handphone dan 2 buah kantong plastik warna hitam. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari