Kamis, 19 September 2024

Diluncurkan BPHTB Online, Bayar melalui BRK Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan saat ini dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

Pembayaran pungutan BPHTB secara online ini dilakukan di Bank Riau Kepri (BRK) Siak. Demikian dikatakan Kabid PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Siak Syafrul, Kamis (9/1) pagi, di depan gerai BRK saat peresmian pembayaran BPHTB secara online di Kantor BKD.

Dengan pembayaran secara online ke BRK Siak akan memudahkan wajib pajak. Terlebih BRK memiliki kedai dan ATM di sejumlah tempat. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu antre.

Kabar baik untuk masyarakat Siak, saat ini selain memiliki aplikasi, BPHTB sudah memiliki rekening sendiri, sehingga tidak bercampur dengan rekening kas daerah. Hal itu memudahkan dalam melakukan administrasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Aplikasi Waze Tampilkan RS Rujukan hingga Jalan yang Ditutup Akibat Covid-19

Mudahnya pembayaran BPHTB membuat capaian target di luar dugaan. Target Rp3,5 miliar pada tahun lalu, tercapai menjadi Rp5,1 miliar.

"Untuk 2020 ini, target masih sama. Tapi saya berharap kepada tim dan masyarakat, capaian lebih dari 2019," ucap Syafrul.

- Advertisement -

Menurut Syafrul, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat tidak akan pula berhasil seperti ini.

Kepala Kantor BRK Cabang Siak Indra Gunawan melalui Pimsi Kredit BRK Siak Rafik Zaki mengatakan, pihaknya berusaha maksimal melayani wajib pajak.

Sejumlah fasilitas dibuat, tidak hanya pelayanan maksimal tapi juga sistem yang semakin ditingkatkan.

"Dengan adanya aplikasi dan sistem online BPHTB, saya yakin target BKD Siak terutama bidang PBB dan BPHTB tercapai, bahkan melebihi," ucap  Rafik Zaki.(mng)

Baca Juga:  Rommy Anggap Jaksa Membangun Fakta Imajiner

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan saat ini dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

Pembayaran pungutan BPHTB secara online ini dilakukan di Bank Riau Kepri (BRK) Siak. Demikian dikatakan Kabid PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Siak Syafrul, Kamis (9/1) pagi, di depan gerai BRK saat peresmian pembayaran BPHTB secara online di Kantor BKD.

Dengan pembayaran secara online ke BRK Siak akan memudahkan wajib pajak. Terlebih BRK memiliki kedai dan ATM di sejumlah tempat. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu antre.

Kabar baik untuk masyarakat Siak, saat ini selain memiliki aplikasi, BPHTB sudah memiliki rekening sendiri, sehingga tidak bercampur dengan rekening kas daerah. Hal itu memudahkan dalam melakukan administrasi.

Baca Juga:  Penyaluran Subsidi Energi Langsung Dirancang Jangka Panjang

Mudahnya pembayaran BPHTB membuat capaian target di luar dugaan. Target Rp3,5 miliar pada tahun lalu, tercapai menjadi Rp5,1 miliar.

"Untuk 2020 ini, target masih sama. Tapi saya berharap kepada tim dan masyarakat, capaian lebih dari 2019," ucap Syafrul.

Menurut Syafrul, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat tidak akan pula berhasil seperti ini.

Kepala Kantor BRK Cabang Siak Indra Gunawan melalui Pimsi Kredit BRK Siak Rafik Zaki mengatakan, pihaknya berusaha maksimal melayani wajib pajak.

Sejumlah fasilitas dibuat, tidak hanya pelayanan maksimal tapi juga sistem yang semakin ditingkatkan.

"Dengan adanya aplikasi dan sistem online BPHTB, saya yakin target BKD Siak terutama bidang PBB dan BPHTB tercapai, bahkan melebihi," ucap  Rafik Zaki.(mng)

Baca Juga:  Sinergi Forkopimda Menuju Siak Lebih Hebat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari