Jemaah Haji Riau Kembali Mulai 24 Juni, Lempar Jumrah Pakai Sistem Buka Tutup

PEKANBARU dan MAKKAH (RIAUPOS.CO) – Usai menjalani seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini, 5.252 jemaah haji asal Provinsi Riau secara bertahap akan kembali ke Tanah Air mulai 24 Juni mendatang. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau H Muliardi, Selasa (18/6).

“Jemaah haji Provinsi Riau yang tergabung dalam 12 kloter (kelompok terbang) secara berangsur akan kembali ke Tanah Air. Dimulai dari Kloter 3 BTH hingga Kloter 14 BTH, dan terakhir Kloter 18 BTH. Kepulangan ke daerah nanti akan melalui jalur laut dan udara mulai 24 Juni,” ujarnya.

Lebih lanjut Muliardi mengatakan, para jemaah haji akan diinapkan satu hari di asrama haji. “Sebagaimana data dari PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Daerah, jemaah akan diinapkan sehari di asrama sebelum dikembalikan ke daerah. Hanya jemaah dari Indragiri Hilir dan Bengkalis yang langsung kembali ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Muliardi juga berharap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat di lingkungannya. Implementasi ibadah di Tanah Suci hendakmya dapat diaplikasikan dalam kesehariannya.

- Advertisement -

“Seperti salat berjemaah di masjid, saling membantu, dan bersosial dengan masyarakat. Di situlah nampak keberkahan dan kemabruran ibadah haji yang telah kita laksanakan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, kepadatan jemaah haji serta cuaca panas ekstrem di Makkah menjadi tantangan tersendiri dalam prosesi melontar jumrah. Tak terkecuali bagi jemaah haji asal Indonesia, termasuk Riau. Memasuki hari tasyrik ketiga, Selasa (18/6), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan darurat.

- Advertisement -

Selain imbauan tidak melaksanakan lempar jumrah pada siang-sore hari, otoritas setempat menerapkan sistem buka tutup. Tujuannya, mengatur pergerakan jemaah dari tenda pemondokan di Mina menuju Jamarat (tempat pelaksanaan lempar jumrah).

Pantauan Jawa Pos (JPG) di Mina, sistem buka tutup diberlakukan pada jam-jam padat di Jamarat. Misalnya, pada Senin (17/6) sore. Terowongan Mina yang menjadi akses utama jemaah haji dari Mina menuju Jamarat ditutup.

Sebab, pada sore itu, kawasan Jamarat mengalami kepadatan luar biasa. Akibatnya, jemaah di tenda Mina yang hendak menuju jamarat tertahan. ”Saya dan rekan-rekan baru bisa berangkat setelah Magrib,” kata Zainuddin, jemaah dari Embarkasi Surabaya.

Sistem buka tutup juga diterapkan pada Selasa (18/6). Mulai dini hari hingga Subuh. Skema buka tutup juga sempat diberlakukan di jalur Jamarat menuju tenda Mina. Akibatnya, sempat terjadi penumpukan jemaah di area Jamarat.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kemenag RI mengeluarkan imbauan. Seluruh jemaah diminta mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Saudi. ”Demi keamanan para jemaah, kami mengimbau agar melaksanakan lempar jumrah di waktu-waktu yang ditentukan. Serta mengikuti seluruh kebijakan yang berlaku,’’ kata Staf Khusus Bidang Media dan Komunikasi Publik Kemenag Wibowo Prasetyo.

Pada bagian lain, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas merespons sejumlah laporan terkait beberapa kendala layanan jemaah haji, terutama selama di Mina. Yaqut menyebutkan, memang ada sejumlah laporan terkait masalah yang dialami jemaah Indonesia. Mulai matinya AC di beberapa tenda hingga sejumlah tenda yang tak bisa menampung seluruh jemaah.

Dia memastikan bahwa semua keluhan itu sudah direspons PPIH Arab Saudi maupun petugas dari mashariq (penyedia paket layanan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi). ”Semua laporan langsung direspons dan dibenahi,” katanya.

Dia mencontohkan saat dirinya mendapat keluhan langsung dari para jemaah di maktab 63 yang belum mendapat tenda. ”Kami minta mashariq untuk menyediakan tenda tambahan. Dan, langsung direspons,” ujarnya.

Demikian pula layanan lain. Semua keluhan juga langsung direspons PPIH maupun mashariq, termasuk sejumlah tenda yang AC-nya sempat mati.

Jemaah Nafar Mulai Meninggalkan Mina
Sementara itu, sejak Rabu (18/6) selepas Magrib, sebagian jemaah haji, termasuk dari Indonesia, yang memilih nafar awal (melaksanakan lempar jumrah pada 10–12 Zulhijah) mulai meninggalkan tenda pemondokan di Mina untuk menuju hotel tempat mereka menginap di Makkah.

Para jemaah dijemput dari tenda pemondokan Mina dengan bus yang disediakan PPIH Arab Saudi. ”Semua kami antarkan menuju hotel pemondokan di Makkah,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah.

Hanya, proses pemulangan para jemaah nafar awal ke pemondokan juga tidak mudah. Sebab, kemarin terjadi kepadatan lalu lintas dari Mina menuju Makkah. Hal itu tak terlepas dari banyaknya jemaah haji dari negara-negara lain yang juga bertolak dari Mina ke Makkah untuk melaksanakan prosesi lanjutan setelah nafar awal, yakni tawaf ifadah dan tawaf wadak di Masjidilharam.

Dari pantauan di lapangan, kepadatan lalu lintas memang terasa di sejumlah jalur menuju Masjidilharam. Sebab, aparat keamanan setempat memberlakukan sistem buka tutup di sejumlah jalan.

Kebijakan Arab Saudi
Pendistribusian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan khusus memicu polemik. Parlemen menyebutkan alokasi 50 persen atau separuh kuota tambahan untuk haji khusus, tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres). Setelah ditelusuri, ternyata pembagian kuota tambahan itu ditetapkan langsung oleh Pemerintah Saudi.

Seperti diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Di mana pendistribusiannya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Berbeda dengan tahun lalu, hampir semua tambahan kuota haji, didistribusikan untuk haji reguler.

Menurut catatan Kemenag, tahun lalu Indonesia menerima 8.000 kuota tambahan. Kemudian didistribusikan 7.360 kursi untuk haji reguler dan 640 kursi untuk haji khusus. Pembagian kuota tambahan 2024 yang sama rata antara haji khusus dan haji reguler memicu polemik.

Pasalnya rerata antrian haji reguler mencapai 20 tahun lebih. Sementara haji khusus, antreannya di angka tujuh tahunan. Kemenag belum merespon, ketika dimintai komentar mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan pembagian kuota tambahan itu bukan ranah Pemerintah Indonesia. “Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus dan haji reguler itu, sudah masuk dalam taklimatul hajj,” katanya, Selasa (18/6).

Firman mengatakan, taklimatul hajj itu adalah MoU antara Indonesia dengan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi dia menegaskan yang menetapkan pembagian kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus adalah Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag tidak bisa mengotak-atiknya.

Menurut dia pemberian tambahan kuota mencapai 20 ribu kursi itu patut disyukuri. Dia tidak menampik, bahwa dalam pengisiannya harus dilakukan secara transparan. Sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat. Firman menegaskan jemaah haji khusus juga perlu mendapatkan perhatian, karena antreannya sudah sampai tujuh tahunan.

Firman menerangkan saat ini Saudi sedang mengejar target Visi 2030 mereka. Salah satunya adalah menampung 5 juta jemaah haji setiap tahunnya. “Sekarang baru sekitar 2,5 juta sampai 3 juta,” jelasnya.

Sehingga setiap tahun, Saudi akan memberikan kuota tambahan. Negara-negara yang mampu menyerap kuota dengan baik, akan terus diberikan kuota tambahan. Termasuk Indonesia.

Dia juga menjelaskan, penetapan kuota haji reguler dan khusus itu sudah dikunci oleh Saudi. Indonesia tidak bisa mengotak-atiknya. Karena Saudi juga membuka jalur pengurusan visa haji tersendiri, antara jemaah haji khusus dan haji reguler.

Jadi misalnya ketika Saudi sudah menetapkan kuota haji reguler 200 ribu, maka yang bisa mengajukan permohonan visa juga 200 ribu. Tidak boleh melebihi patokan dari sistem di Saudi.

Dalam pendistribusian kuota haji khusus dan reguler, Pemerintah Saudi juga mempertimbangkan aspek pelayanan. Khususnya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saudi sudah mengatur pembagian kuota, sesuai dengan kapasitasnya.

Kuota jemaah haji khusus, dengan layanan tenda yang premium, tentu tidak akan dibuka melebihi kapasitasnya. Begitupun untuk haji reguler, tidak akan dibuka kuotanya sembarangan. Karena saat ini saja, kapasitas tenda haji reguler sudah sangat padat.

Sebelumnya kritikan terhadap pembagian kuota tambahan disuarakan oleh anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina. Dia menyampaikan kritik kepada Kemenag atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus atau dulu dikenal ONH Plus.

Menurut dia, secara sepihak Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk haji khusus. “Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji,” kata Selly dalam keterangan resminya.

Bagaimanapun, dengan adanya dikeluarkannya PMA tentu akan menyalahi aturan. Karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya tersendiri. Dia mengatakan PMA itu lebih lemah dibandingkan Keppres, serta di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII DPR.(ilo/wan/ris/c7/oni/das)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

PEKANBARU dan MAKKAH (RIAUPOS.CO) – Usai menjalani seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini, 5.252 jemaah haji asal Provinsi Riau secara bertahap akan kembali ke Tanah Air mulai 24 Juni mendatang. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau H Muliardi, Selasa (18/6).

“Jemaah haji Provinsi Riau yang tergabung dalam 12 kloter (kelompok terbang) secara berangsur akan kembali ke Tanah Air. Dimulai dari Kloter 3 BTH hingga Kloter 14 BTH, dan terakhir Kloter 18 BTH. Kepulangan ke daerah nanti akan melalui jalur laut dan udara mulai 24 Juni,” ujarnya.

Lebih lanjut Muliardi mengatakan, para jemaah haji akan diinapkan satu hari di asrama haji. “Sebagaimana data dari PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Daerah, jemaah akan diinapkan sehari di asrama sebelum dikembalikan ke daerah. Hanya jemaah dari Indragiri Hilir dan Bengkalis yang langsung kembali ke daerah masing-masing,” tambahnya.

Muliardi juga berharap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat di lingkungannya. Implementasi ibadah di Tanah Suci hendakmya dapat diaplikasikan dalam kesehariannya.

“Seperti salat berjemaah di masjid, saling membantu, dan bersosial dengan masyarakat. Di situlah nampak keberkahan dan kemabruran ibadah haji yang telah kita laksanakan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, kepadatan jemaah haji serta cuaca panas ekstrem di Makkah menjadi tantangan tersendiri dalam prosesi melontar jumrah. Tak terkecuali bagi jemaah haji asal Indonesia, termasuk Riau. Memasuki hari tasyrik ketiga, Selasa (18/6), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan darurat.

Selain imbauan tidak melaksanakan lempar jumrah pada siang-sore hari, otoritas setempat menerapkan sistem buka tutup. Tujuannya, mengatur pergerakan jemaah dari tenda pemondokan di Mina menuju Jamarat (tempat pelaksanaan lempar jumrah).

Pantauan Jawa Pos (JPG) di Mina, sistem buka tutup diberlakukan pada jam-jam padat di Jamarat. Misalnya, pada Senin (17/6) sore. Terowongan Mina yang menjadi akses utama jemaah haji dari Mina menuju Jamarat ditutup.

Sebab, pada sore itu, kawasan Jamarat mengalami kepadatan luar biasa. Akibatnya, jemaah di tenda Mina yang hendak menuju jamarat tertahan. ”Saya dan rekan-rekan baru bisa berangkat setelah Magrib,” kata Zainuddin, jemaah dari Embarkasi Surabaya.

Sistem buka tutup juga diterapkan pada Selasa (18/6). Mulai dini hari hingga Subuh. Skema buka tutup juga sempat diberlakukan di jalur Jamarat menuju tenda Mina. Akibatnya, sempat terjadi penumpukan jemaah di area Jamarat.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kemenag RI mengeluarkan imbauan. Seluruh jemaah diminta mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Saudi. ”Demi keamanan para jemaah, kami mengimbau agar melaksanakan lempar jumrah di waktu-waktu yang ditentukan. Serta mengikuti seluruh kebijakan yang berlaku,’’ kata Staf Khusus Bidang Media dan Komunikasi Publik Kemenag Wibowo Prasetyo.

Pada bagian lain, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas merespons sejumlah laporan terkait beberapa kendala layanan jemaah haji, terutama selama di Mina. Yaqut menyebutkan, memang ada sejumlah laporan terkait masalah yang dialami jemaah Indonesia. Mulai matinya AC di beberapa tenda hingga sejumlah tenda yang tak bisa menampung seluruh jemaah.

Dia memastikan bahwa semua keluhan itu sudah direspons PPIH Arab Saudi maupun petugas dari mashariq (penyedia paket layanan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi). ”Semua laporan langsung direspons dan dibenahi,” katanya.

Dia mencontohkan saat dirinya mendapat keluhan langsung dari para jemaah di maktab 63 yang belum mendapat tenda. ”Kami minta mashariq untuk menyediakan tenda tambahan. Dan, langsung direspons,” ujarnya.

Demikian pula layanan lain. Semua keluhan juga langsung direspons PPIH maupun mashariq, termasuk sejumlah tenda yang AC-nya sempat mati.

Jemaah Nafar Mulai Meninggalkan Mina
Sementara itu, sejak Rabu (18/6) selepas Magrib, sebagian jemaah haji, termasuk dari Indonesia, yang memilih nafar awal (melaksanakan lempar jumrah pada 10–12 Zulhijah) mulai meninggalkan tenda pemondokan di Mina untuk menuju hotel tempat mereka menginap di Makkah.

Para jemaah dijemput dari tenda pemondokan Mina dengan bus yang disediakan PPIH Arab Saudi. ”Semua kami antarkan menuju hotel pemondokan di Makkah,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah.

Hanya, proses pemulangan para jemaah nafar awal ke pemondokan juga tidak mudah. Sebab, kemarin terjadi kepadatan lalu lintas dari Mina menuju Makkah. Hal itu tak terlepas dari banyaknya jemaah haji dari negara-negara lain yang juga bertolak dari Mina ke Makkah untuk melaksanakan prosesi lanjutan setelah nafar awal, yakni tawaf ifadah dan tawaf wadak di Masjidilharam.

Dari pantauan di lapangan, kepadatan lalu lintas memang terasa di sejumlah jalur menuju Masjidilharam. Sebab, aparat keamanan setempat memberlakukan sistem buka tutup di sejumlah jalan.

Kebijakan Arab Saudi
Pendistribusian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan khusus memicu polemik. Parlemen menyebutkan alokasi 50 persen atau separuh kuota tambahan untuk haji khusus, tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres). Setelah ditelusuri, ternyata pembagian kuota tambahan itu ditetapkan langsung oleh Pemerintah Saudi.

Seperti diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Di mana pendistribusiannya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Berbeda dengan tahun lalu, hampir semua tambahan kuota haji, didistribusikan untuk haji reguler.

Menurut catatan Kemenag, tahun lalu Indonesia menerima 8.000 kuota tambahan. Kemudian didistribusikan 7.360 kursi untuk haji reguler dan 640 kursi untuk haji khusus. Pembagian kuota tambahan 2024 yang sama rata antara haji khusus dan haji reguler memicu polemik.

Pasalnya rerata antrian haji reguler mencapai 20 tahun lebih. Sementara haji khusus, antreannya di angka tujuh tahunan. Kemenag belum merespon, ketika dimintai komentar mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan pembagian kuota tambahan itu bukan ranah Pemerintah Indonesia. “Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus dan haji reguler itu, sudah masuk dalam taklimatul hajj,” katanya, Selasa (18/6).

Firman mengatakan, taklimatul hajj itu adalah MoU antara Indonesia dengan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi dia menegaskan yang menetapkan pembagian kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus adalah Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag tidak bisa mengotak-atiknya.

Menurut dia pemberian tambahan kuota mencapai 20 ribu kursi itu patut disyukuri. Dia tidak menampik, bahwa dalam pengisiannya harus dilakukan secara transparan. Sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat. Firman menegaskan jemaah haji khusus juga perlu mendapatkan perhatian, karena antreannya sudah sampai tujuh tahunan.

Firman menerangkan saat ini Saudi sedang mengejar target Visi 2030 mereka. Salah satunya adalah menampung 5 juta jemaah haji setiap tahunnya. “Sekarang baru sekitar 2,5 juta sampai 3 juta,” jelasnya.

Sehingga setiap tahun, Saudi akan memberikan kuota tambahan. Negara-negara yang mampu menyerap kuota dengan baik, akan terus diberikan kuota tambahan. Termasuk Indonesia.

Dia juga menjelaskan, penetapan kuota haji reguler dan khusus itu sudah dikunci oleh Saudi. Indonesia tidak bisa mengotak-atiknya. Karena Saudi juga membuka jalur pengurusan visa haji tersendiri, antara jemaah haji khusus dan haji reguler.

Jadi misalnya ketika Saudi sudah menetapkan kuota haji reguler 200 ribu, maka yang bisa mengajukan permohonan visa juga 200 ribu. Tidak boleh melebihi patokan dari sistem di Saudi.

Dalam pendistribusian kuota haji khusus dan reguler, Pemerintah Saudi juga mempertimbangkan aspek pelayanan. Khususnya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saudi sudah mengatur pembagian kuota, sesuai dengan kapasitasnya.

Kuota jemaah haji khusus, dengan layanan tenda yang premium, tentu tidak akan dibuka melebihi kapasitasnya. Begitupun untuk haji reguler, tidak akan dibuka kuotanya sembarangan. Karena saat ini saja, kapasitas tenda haji reguler sudah sangat padat.

Sebelumnya kritikan terhadap pembagian kuota tambahan disuarakan oleh anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina. Dia menyampaikan kritik kepada Kemenag atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus atau dulu dikenal ONH Plus.

Menurut dia, secara sepihak Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk haji khusus. “Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji,” kata Selly dalam keterangan resminya.

Bagaimanapun, dengan adanya dikeluarkannya PMA tentu akan menyalahi aturan. Karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya tersendiri. Dia mengatakan PMA itu lebih lemah dibandingkan Keppres, serta di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII DPR.(ilo/wan/ris/c7/oni/das)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya