Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Penerapan Tarif Parkir Baru, Disperindag Bakal Sanksi Jukir Pasar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Per Juni 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional. Tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra mengatakan, penurunan tarif parkir ini seiring peralihan kewenangan pengelolaan parkir di pasar dari Dishub ke Disperindag.

”Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya, Jumat (7/6).

Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir. Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan.

Baca Juga:  Razia Angkutan Barang, 32 Kendaraan Ditilang

”Kami ingatkan pengelola dan para juru parkir di pasar agar memungut tarif parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada jukir dan pengelola pasar jika penerapan tarif parkir yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan baik.

”Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerja sama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini,” tambahnya.

Selain itu, Diperindag juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. ”Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Baca Juga:  Guru SMAN 13 Wakili Riau pada Kemah Penguatan Karakter

”Ada karcis yang kami kasih. Karcis ini sudah diporporasi dari Bapenda,” katanya.(ayi)






Reporter: Prapti Dwi Lestari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Per Juni 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional. Tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra mengatakan, penurunan tarif parkir ini seiring peralihan kewenangan pengelolaan parkir di pasar dari Dishub ke Disperindag.

”Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya, Jumat (7/6).

Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir. Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan.

Baca Juga:  Renovasi Pasar Bawah Selesai Akhir Tahun

”Kami ingatkan pengelola dan para juru parkir di pasar agar memungut tarif parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

- Advertisement -

Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada jukir dan pengelola pasar jika penerapan tarif parkir yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan baik.

”Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerja sama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini,” tambahnya.

- Advertisement -

Selain itu, Diperindag juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. ”Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Baca Juga:  Disperindag Hanya Kelola Parkir Dalam Pasar Tradisional

”Ada karcis yang kami kasih. Karcis ini sudah diporporasi dari Bapenda,” katanya.(ayi)






Reporter: Prapti Dwi Lestari
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Per Juni 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional. Tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra mengatakan, penurunan tarif parkir ini seiring peralihan kewenangan pengelolaan parkir di pasar dari Dishub ke Disperindag.

”Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya, Jumat (7/6).

Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir. Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan.

Baca Juga:  Warga Ingin Bisa Tarawih di Masjid

”Kami ingatkan pengelola dan para juru parkir di pasar agar memungut tarif parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada jukir dan pengelola pasar jika penerapan tarif parkir yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan baik.

”Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerja sama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini,” tambahnya.

Selain itu, Diperindag juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. ”Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Baca Juga:  Pelatihan Guru-Guru Bahasa Arab Pesantren Khairul Ummah Air Molek

”Ada karcis yang kami kasih. Karcis ini sudah diporporasi dari Bapenda,” katanya.(ayi)






Reporter: Prapti Dwi Lestari

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari