Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Mengantisipasi terjadinya kecurangan selama masa mudik Idulfitri 1445 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan tera ulang terhadap mesin pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Proses pembangunan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta hampir rampung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mengimbau pedagang di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani dan TPS Terminal BPRS siap-siap masuk ke dalam kawasan pasar induk. Sebelumnya pedagang diminta menyelesaikan proses registrasi untuk penempatan lokasi kios.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta kepada seluruh pangkalan gas untuk menjual elpiji subsidi tabung ukuran 3 kilogram (kg) sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana saat ini harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg masih Rp18 ribu per tabung.
Guna menarik minat pedagang untuk masuk ke kawasan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tuah Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan insentif kepada pedagang agar mau membeli kios di pasar induk.
Sebagai langkah tegas dalam mengawasi keberadaan pangkalan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada tahun 2023 lalu telah menutup satu pangkalan gas nakal yang kedapatan menjual gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000.