Jumat, 10 Mei 2024
- Mobile -spot_img

disperindag

Pengelolaan Diambil Alih Disperindag, Tarif Parkir Motor di Pasar Jadi Rp1.000

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Tak Miliki Izin, Dua Gudang Disegel Disperindag Kota Pekanbaru

Langkah tegas kembali dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terhadap pergudangan yang tidak memiliki izin.
- Advertisement -yamaha Classy

Antisipasi Kecurangan, Pemko Tera Ulang Dua SPBU

Mengantisipasi terjadinya kecurangan selama masa mudik Idulfitri 1445 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan tera ulang terhadap mesin pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Pedagang Diminta Bersiap Masuk ke Pasar Induk

Proses pembangunan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta hampir rampung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mengimbau pedagang di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani dan TPS Terminal BPRS siap-siap masuk ke dalam kawasan pasar induk. Sebelumnya pedagang diminta menyelesaikan proses registrasi untuk penempatan lokasi kios.
- Advertisement -yamaha Classy

HET Elpiji 3 Kg Masih Rp18 Ribu

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta kepada seluruh pangkalan gas untuk menjual elpiji subsidi tabung ukuran 3 kilogram (kg) sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana saat ini harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg masih Rp18 ribu per tabung.

Pemko Berikan Insentif Pedagang Beli Kios Pasar Induk

Guna menarik minat pedagang untuk masuk ke kawasan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tuah Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan insentif kepada pedagang agar mau membeli kios di pasar induk.
- Advertisement -yamaha Classy

Langgar Aturan, Pangkalan Gas Nakal Ditutup

Sebagai langkah tegas dalam mengawasi keberadaan pangkalan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada tahun 2023 lalu telah menutup satu pangkalan gas nakal yang kedapatan menjual gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img