JAKARTA (RP) – Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 yang berlaku se-Indonesia di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5). Dengan begitu, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC diwajibkan mengurus SIM C1. Syaratnya, pemohon SIM C1 harus telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menerangkan, dengan peluncuran ini maka SIM C1 mulai berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC. Berbeda dengan SIM C yang berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin dari 50 CC hingga 249 CC. ”Jadi SIM sekarang ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya,” tuturnya.
Sebab, sepeda motor dengan kapasitas mesin besar tentunya memerlukan keahlian yang lebih tinggi dibanding sepeda motor dengan kapasitas mesin kecil. ”Lalu, untuk persyaratan mendapatkan SIM C1 setidaknya harus memiliki SIM C selama satu tahun,” paparnya.
Dalam ujian praktik untuk SIM C1 juga berbeda dengan SIM C. Dia mengatakan, ujian teori memang sama, hanya ujian praktik yang berbeda. Dalam ujian praktik untuk SIM C1 sepeda motor yang digunakan juga sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC ke atas. ”Ini untuk
peningkatan kompetensi mengemudi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini masih masa sosialisasi sehingga, pengendara dengan sepeda motor berkapasitas 250 CC tidak akan ditilang. Namun, diharapkan untuk bisa segera mengurus SIM C1.”Tidak ada penilangan, masih sosialisasi,” ujarnya.
Rencananya, setahun ke depan akan diluncurkan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC. Persyaratannya untuk memiliki SIM C2 adalah setahun memiliki SIM C1. ”Jadi tahun depan kami meluncurkan SIM C2,” paparnya.
Dengan kebijakan itu diharapkan para pemilik dan penghobi sepeda motor gede atau biasa disebut moge bisa bersiap. Segera memiliki SIM C1 terlebih dahulu, sehingga tahun depan bisa memiliki SIM C2. ”Ini penting untuk memastikan peningkatan kemampuan berkendara,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, ada juga kebijakan untuk menambah lambang kendaraan dalam setiap SIM. Untuk SIM C ditambah lambang sepeda motor, SIM A ditambah lambang mobil dan SIM B ditambah lambang truk sesuai sumbu kendaraan.
”Ini karena SIM Indonesia itu sifatnya internasional. Tapi, kepolisian negara lain sering bertanya SIM C ini untuk kendaraan apa. Makanya ditambah lambangnya untuk memudahkan. Ini sudah ada contoh dummy-nya,” jelasnya.(idr/jpg)