Kamis, 21 November 2024

Kasus Nenek Bandar Sabu Dilimpahkan ke JPU 

- Advertisement -

RENGAT (RIAUPOS.CO) – SETELAH melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas dan tersangka Hj Nh (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.

Nh merupakan tersangka narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Inhu di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Rabu (28/2) lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Barang bukti narkoba diduga jenis sabu, diamankan dari tersangka seberat 368,45 gram.

- Advertisement -

Pada tahun 2020, Nh juga pernah ditangkap Polres Inhu atas kasus yang sama. Namun, Nh dapat menghirup udara segar atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Saksi Sebut Diimingi Rp500 Juta

‘’Pelimpahan tersangka Nh dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5),’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (20/5).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU Kejari Inhu Ruchi SH. Se­hingga dengan demikian, proses hukum bagi Nh sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Inhu untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.

- Advertisement -

Penangkapan tersangka sebelumnya, sebut Misan, berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Meg (32) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka Meg, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,73 gram.

Dalam pada itu, Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH membenarkan adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka Nh. ‘’Benar, penyidik Polres Inhu sudah melimpahkan barang bukti bersama tersangka yakni Nh,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Kemenag Inhu Tetapkan Qimat Zakat Fitrah

Atas pelimpahan itu, pihaknya segera mengagendakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan. ’’Dalam pekan ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ tambahnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – SETELAH melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas dan tersangka Hj Nh (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.

Nh merupakan tersangka narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Inhu di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Rabu (28/2) lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Barang bukti narkoba diduga jenis sabu, diamankan dari tersangka seberat 368,45 gram.

- Advertisement -

Pada tahun 2020, Nh juga pernah ditangkap Polres Inhu atas kasus yang sama. Namun, Nh dapat menghirup udara segar atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Hakim Tolak Eksepsi Feldiansyah

‘’Pelimpahan tersangka Nh dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5),’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (20/5).

- Advertisement -

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU Kejari Inhu Ruchi SH. Se­hingga dengan demikian, proses hukum bagi Nh sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Inhu untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.

Penangkapan tersangka sebelumnya, sebut Misan, berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Meg (32) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka Meg, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,73 gram.

Dalam pada itu, Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH membenarkan adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka Nh. ‘’Benar, penyidik Polres Inhu sudah melimpahkan barang bukti bersama tersangka yakni Nh,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Usai Pemilu, LAMR Inhu Ajak Jaga Persatuan

Atas pelimpahan itu, pihaknya segera mengagendakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan. ’’Dalam pekan ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ tambahnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Hakim Tolak Eksepsi Feldiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari