RENGAT (RIAUPOS.CO) – SETELAH melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas dan tersangka Hj Nh (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.
Nh merupakan tersangka narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Inhu di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Rabu (28/2) lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Barang bukti narkoba diduga jenis sabu, diamankan dari tersangka seberat 368,45 gram.
Pada tahun 2020, Nh juga pernah ditangkap Polres Inhu atas kasus yang sama. Namun, Nh dapat menghirup udara segar atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2021 lalu.
‘’Pelimpahan tersangka Nh dan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/5),’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (20/5).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU Kejari Inhu Ruchi SH. Sehingga dengan demikian, proses hukum bagi Nh sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Inhu untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.
Penangkapan tersangka sebelumnya, sebut Misan, berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Meg (32) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka Meg, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,73 gram.
Dalam pada itu, Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH membenarkan adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka Nh. ‘’Benar, penyidik Polres Inhu sudah melimpahkan barang bukti bersama tersangka yakni Nh,’’ ucapnya.
Atas pelimpahan itu, pihaknya segera mengagendakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan. ’’Dalam pekan ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ tambahnya.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat