Terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti Nursilawati alias Mala, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).
Setelah sempat menjadi DPO penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan akhirnya dibekuk di rumahnya, kini proses penanganan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak, Afrizal Nurdin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah, Rabu (21/2). Feldiansyah merupakan terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.