Jumat, 11 Oktober 2024

Lanjutan Sidang Tipikor BLU UIN

Saksi Terkejut Ada Banyak Kuitansi Pencairan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, Senin (27/5). Sidang yang dimulai sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu mendengarkan keterangan salah seorang saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Suryani.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap itu, saksi Suryani dicecar JPU seputar kuitansi sejumlah pencairan dana BLU oleh terdakwa Veny Afrilya selaku bendahara. Termasuk soal pencairan uang yang diperuntukkan bagi terdakwa Akhmad Mujahidin selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Rektor UIN Suska Riau.

- Advertisement -

Di antara kuitansi itu adalah pencairan uang Rp10 juta untuk ke Jakarta dengan tujuan konsultasi ke Jakarta. Kemudian Rp15 juta untuk biaya konsumsi open house dan buka bersama rektor hingga pengeluaran uang Rp200 juta terkait pengadaan jaket almamater. Itu semua terjadi pada 2019.

JPU Eddy Suganti Tahir awalnya menanyakan apakah uang perjalanan dinas bisa pencarian di muka dan menggunakan kuitansi. Lalu dia menyebutkan ada pencairan uang Rp15 juta untuk konsumsi pimpinan dua kali pada November 2019, juga menggunakan kuitansi.

- Advertisement -

Saksi terlihat ragu dan meminta JPU memperlihatkannya. Lalu mereka dipanggil ke depan untuk melihat kuitansi itu. Pada momen inilah Suryani terkejut. Awalnya dirinya menyebutkan Rp10 juta itu merupakan pinjaman.

“Kalau pinjaman seperti itu pak. Kalau kuitansi sebanyak itu tidak tahu pak. Saya baru melihat kuitansi sebanyak itu,” jawabnya seakan tidak percaya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama, Riau Pos Group Kunjungi UIN Suska Riau

Kemudian JPU bertanya, apakah proses pencairan dana BLU di UIN seperti itu. Saksi menjawab tidak, tapi lewat prosedur dan syarat bukti dukungan disertai faktur. Ketika Hakim ikut mencecar soal pencairan hanya bermodal kuitansi, saksi menjawab tidak demikian.

“Saya tidak tahu, kalau pinjaman seperti itu (menggunakan kuitansi, red),” ungkapnya. Kemudian JPU bertanya soal pencairan Rp200 juta yang dilakukan terdakwa Veny. Uang itu merupakan bagian dari pengadaan  jaket almamater senilai Rp1,1 miliar. “Itu uang mana yang digunakan Veny,” tanya JPU yang kemudian dijawak saksi Suryani adalah uang BLU.

JPU kemudian menanyakan proses pencairan uang Rp200 juta itu yang hanya dengan kuitansi. Sementara menurut saksi sebelumnya, kata JPU, pencairan harus melalui prosedur dan persyaratan.

Saat itu saksi Suryani menyebutkan itu adalah pinjaman. Dirinya mengingat permasalahan pencairan itu saat berbicara dengan pelaksana pengadaan pada 2019 lalu tersebut. “Dia (pelaksana kegiatan, red) mau pinjam. Saya bilang tidak ada, kalau mau pinjam ada di bendahara. Pinjam sama Veny,” jawab saksi.

Saksi Suryani dihadapan hakim menyebutkan, dirinya mengatakan uang itu bisa dipinjam karena yakin pengeriaan jaket almamater itu akan selesai. “Saya berpikir itu sudah akhir tahun, pekerjaan itu akan selesai,” ungkapnya.

Masih kaitannya dengan bukti kuitansi Rp200 juta itu, JPU mendesak saksi apakah itu uang pribadi bendahara. Saksi menjawab dirinya tidak tahu. Lalu JPU menyebutkan pada Agustus 2019 ada pengeluaran uang konsumsi open house dan buka bersama rektor. Saksi juga mengaku tidak tahu soal itu.

Baca Juga:  15 Pasangan Remaja Diamankan

Terkait pencairan dana BLU dengan banyak kuitansi tersebut JPU bertanya kepada saksi apakah itu ada laporan pertanggungjawabannya. Saksi menjawab tidak tahu beralasan pertanggungjawaban Buku Kas Umum itu langsung ke KPA yang dijabat Akhmad Mujahidin yang saat itu juga Rektor UIN Suska Riau.

“Saya pernah nanya BKU (kepada terdakwa Veny, red). Buatlah. Tapi tidak pernah ada,” kata dia.

Sementara itu, pada sidang kemarin majelis hakim juga mengambil sumpah dua saksi lainnya. Yaitu dosen sekaligus mantan Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau Acih Sukaesih dan Staf Bagian Keuangan yang juga mantan Bendara Pembantu Pasca Sarjana UIN Suska Riau Suparjono.

Mereka, dua saksi ini, baru dihadirkan sidang hari itu. Hingga petang kemarin, hanya saksi Suryani yang baru berkesempatan memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan dana BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, Senin (27/5). Sidang yang dimulai sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu mendengarkan keterangan salah seorang saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Suryani.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap itu, saksi Suryani dicecar JPU seputar kuitansi sejumlah pencairan dana BLU oleh terdakwa Veny Afrilya selaku bendahara. Termasuk soal pencairan uang yang diperuntukkan bagi terdakwa Akhmad Mujahidin selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Rektor UIN Suska Riau.

Di antara kuitansi itu adalah pencairan uang Rp10 juta untuk ke Jakarta dengan tujuan konsultasi ke Jakarta. Kemudian Rp15 juta untuk biaya konsumsi open house dan buka bersama rektor hingga pengeluaran uang Rp200 juta terkait pengadaan jaket almamater. Itu semua terjadi pada 2019.

JPU Eddy Suganti Tahir awalnya menanyakan apakah uang perjalanan dinas bisa pencarian di muka dan menggunakan kuitansi. Lalu dia menyebutkan ada pencairan uang Rp15 juta untuk konsumsi pimpinan dua kali pada November 2019, juga menggunakan kuitansi.

Saksi terlihat ragu dan meminta JPU memperlihatkannya. Lalu mereka dipanggil ke depan untuk melihat kuitansi itu. Pada momen inilah Suryani terkejut. Awalnya dirinya menyebutkan Rp10 juta itu merupakan pinjaman.

“Kalau pinjaman seperti itu pak. Kalau kuitansi sebanyak itu tidak tahu pak. Saya baru melihat kuitansi sebanyak itu,” jawabnya seakan tidak percaya.

Baca Juga:  Mala Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kemudian JPU bertanya, apakah proses pencairan dana BLU di UIN seperti itu. Saksi menjawab tidak, tapi lewat prosedur dan syarat bukti dukungan disertai faktur. Ketika Hakim ikut mencecar soal pencairan hanya bermodal kuitansi, saksi menjawab tidak demikian.

“Saya tidak tahu, kalau pinjaman seperti itu (menggunakan kuitansi, red),” ungkapnya. Kemudian JPU bertanya soal pencairan Rp200 juta yang dilakukan terdakwa Veny. Uang itu merupakan bagian dari pengadaan  jaket almamater senilai Rp1,1 miliar. “Itu uang mana yang digunakan Veny,” tanya JPU yang kemudian dijawak saksi Suryani adalah uang BLU.

JPU kemudian menanyakan proses pencairan uang Rp200 juta itu yang hanya dengan kuitansi. Sementara menurut saksi sebelumnya, kata JPU, pencairan harus melalui prosedur dan persyaratan.

Saat itu saksi Suryani menyebutkan itu adalah pinjaman. Dirinya mengingat permasalahan pencairan itu saat berbicara dengan pelaksana pengadaan pada 2019 lalu tersebut. “Dia (pelaksana kegiatan, red) mau pinjam. Saya bilang tidak ada, kalau mau pinjam ada di bendahara. Pinjam sama Veny,” jawab saksi.

Saksi Suryani dihadapan hakim menyebutkan, dirinya mengatakan uang itu bisa dipinjam karena yakin pengeriaan jaket almamater itu akan selesai. “Saya berpikir itu sudah akhir tahun, pekerjaan itu akan selesai,” ungkapnya.

Masih kaitannya dengan bukti kuitansi Rp200 juta itu, JPU mendesak saksi apakah itu uang pribadi bendahara. Saksi menjawab dirinya tidak tahu. Lalu JPU menyebutkan pada Agustus 2019 ada pengeluaran uang konsumsi open house dan buka bersama rektor. Saksi juga mengaku tidak tahu soal itu.

Baca Juga:  Warga Pasang Gorong- gorong untuk Jalan Alternatif

Terkait pencairan dana BLU dengan banyak kuitansi tersebut JPU bertanya kepada saksi apakah itu ada laporan pertanggungjawabannya. Saksi menjawab tidak tahu beralasan pertanggungjawaban Buku Kas Umum itu langsung ke KPA yang dijabat Akhmad Mujahidin yang saat itu juga Rektor UIN Suska Riau.

“Saya pernah nanya BKU (kepada terdakwa Veny, red). Buatlah. Tapi tidak pernah ada,” kata dia.

Sementara itu, pada sidang kemarin majelis hakim juga mengambil sumpah dua saksi lainnya. Yaitu dosen sekaligus mantan Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau Acih Sukaesih dan Staf Bagian Keuangan yang juga mantan Bendara Pembantu Pasca Sarjana UIN Suska Riau Suparjono.

Mereka, dua saksi ini, baru dihadirkan sidang hari itu. Hingga petang kemarin, hanya saksi Suryani yang baru berkesempatan memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan dana BLU UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari