Minggu, 19 Mei 2024

Hakim Tolak Eksepsi Feldiansyah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah, Rabu (21/2). Feldiansyah merupakan terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Salomo Ginting didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi dalam amar pertimbangan putusannya,  menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Yamaha

“Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi,” sebut hakim.

Hakim juga menegaskan, surat dakwan JPU sudah sangat jelas dan cermat. Hingga  melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dengan menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (22/2).

Baca Juga:  Optimalkan Perlindungan Bagi Tenaga Non-ASN

JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan kawan-kawan dalam sidang sebelumnya mendakwa Feldiansyah atas dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2016. Rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Yusmar Affandy, mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

- Advertisement -

Keduanya menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak Marine Fuel OIL (MFO) pada 2016 silam.

Investasi itu salah satunya pembuatan feasibility study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar. Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelabuhan Resmi Tidak Beroperasi, Pastikan Kapal Patuhi Peraturan 

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik tersebut, padahal sudah menyedot investasi atau penyertaan modal sebesar Rp8,17 miliar. Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah, Rabu (21/2). Feldiansyah merupakan terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Salomo Ginting didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi dalam amar pertimbangan putusannya,  menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi,” sebut hakim.

Hakim juga menegaskan, surat dakwan JPU sudah sangat jelas dan cermat. Hingga  melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dengan menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (22/2).

Baca Juga:  Penahanan Tersangka Diperpanjang 20 Hari

JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan kawan-kawan dalam sidang sebelumnya mendakwa Feldiansyah atas dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2016. Rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Yusmar Affandy, mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

Keduanya menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak Marine Fuel OIL (MFO) pada 2016 silam.

Investasi itu salah satunya pembuatan feasibility study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar. Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.

Baca Juga:  Lahan Gambut yang Telah Dikonversi Harus Dikembalikan

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik tersebut, padahal sudah menyedot investasi atau penyertaan modal sebesar Rp8,17 miliar. Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari