Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Berikan Kemudahan Izin Pelaku UMKM

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO)- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Selasa (14/5), menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi pengawasan dan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Gelora Bhakti Pasirpengaraian.

Kegiatan bimtek yang dirangkai dengan pemberian legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rohul itu, dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman.

Asisten II Setda Rohul H Ibnu Ulya menyebutkan, bimtek yang digelar Dinas PMPTSP Rohul bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

Baca Juga:  PTPN IV Regional 3 dan Pemkab Rohul ke Final

Di samping meningkatkan pemahaman pelaku usaha atau UMKM mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulannya.

‘’’Kegiatan ini, salah satu bentuk keseriusan Pemkab Rohul dalam mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun pelaku UMKM dan mendapatkan legalitas NIB,’’ ungkap Ibnu Ulya.

Dia berharap, dengan adanya legalitas NIB, pelaku UMKM di Rohul lebih fokus untuk mengembangkan usaha yang lebih produktivitas. Di samping melakukan kolaborasi dengan perusahaan yang ada dalam memajukan usahanya ke depan.

‘’Kita berharap dengan berkembang dan majunya UMKM, dapat mengendalikan inflasi di daerah kita.  Investasi tumbuh berkembang di Kabupaten Rohul,’’ sebutnya.

Baca Juga:  Strategi Tanam Cabai Berbasis IT

Ibnu Ulya menekankan pentingnya pembinaan kepada pelaku UMKM dalam meningkatkan bisnisnya.

‘’Berikan kemudahan dan fasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas menjalankan dan mengembangkan usahanya. Pemberian NIB, bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pengusaha lokal agar dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah,’’ sebutnya.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO)- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Selasa (14/5), menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi pengawasan dan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Gelora Bhakti Pasirpengaraian.

Kegiatan bimtek yang dirangkai dengan pemberian legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rohul itu, dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman.

- Advertisement -

Asisten II Setda Rohul H Ibnu Ulya menyebutkan, bimtek yang digelar Dinas PMPTSP Rohul bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

Baca Juga:  Kata Mas Nadiem, Riset Jadi Sarana Magang untuk Mahasiswa

Di samping meningkatkan pemahaman pelaku usaha atau UMKM mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulannya.

- Advertisement -

‘’’Kegiatan ini, salah satu bentuk keseriusan Pemkab Rohul dalam mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun pelaku UMKM dan mendapatkan legalitas NIB,’’ ungkap Ibnu Ulya.

Dia berharap, dengan adanya legalitas NIB, pelaku UMKM di Rohul lebih fokus untuk mengembangkan usaha yang lebih produktivitas. Di samping melakukan kolaborasi dengan perusahaan yang ada dalam memajukan usahanya ke depan.

‘’Kita berharap dengan berkembang dan majunya UMKM, dapat mengendalikan inflasi di daerah kita.  Investasi tumbuh berkembang di Kabupaten Rohul,’’ sebutnya.

Baca Juga:  Pemberian Subsidi Gas Industri, DPR Ingatkan Pemerintah

Ibnu Ulya menekankan pentingnya pembinaan kepada pelaku UMKM dalam meningkatkan bisnisnya.

‘’Berikan kemudahan dan fasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas menjalankan dan mengembangkan usahanya. Pemberian NIB, bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pengusaha lokal agar dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah,’’ sebutnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari