PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I berhasil menangkap dua tersangka (TSK) pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan para bandar ini, polisi turut mengamankan 480 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam proses penangkapan ini, seorang pelaku bersama sejumlah orang lainnya, bersembunyi di sebuah rumah dan enggan keluar.
“Kami sudah beri peringatan, namun mereka tidak keluar. Alhasil, pintu rumah terpaksa didobrak oleh anggota kami. Para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kombes Manang, Senin (6/5).
Lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas ini, berada di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni pria masing-masing berinisial S dan A.
Sementara dua lainnya, FF dan M turut diamankan di lokasi. Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan barang haram di daerah yang dimaksud.
“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Didapati seorang tersangka keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambung Kombes Manang.
Lanjut dia, dari penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis pil ekstasi. Tim lalu melakukan introgasi awal. Menurut keterangannya, ada beberapa orang lainnya yang sedang berada di sebuah rumah.
Petugas pun bergerak ke tempat yang dimaksud. Seorang tersangka berikut dua orang rekannya, berhasil diamankan. Kombes Manang memaparkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain bungkusan pil ekstasi berjumlah 480 butir dengan logo lion, 3 unit handphone, serta dua unit sepeda motor.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru