Selasa, 15 Juli 2025

Edarkan 14 Kg Sabu, 2 Pria Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria terkait peredaran gelap narkotika di Pekanbaru. Keduanya berinisial ML (26) dan MG (42) diamankan di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos mengatakan, tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan dan berhasil menjual 14 kilogram (kg) sabu-sabu.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) lalu. Awalnya, Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang bernama ML di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi itupun ditindak lanjuti petugas opsnal.

“Di lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan HR Soebrantas kami mendapati ML bersama barang bukti satu kotak didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban yang diduga sabu,” ungkap Kombes Manang, Senin (22/1).

Baca Juga:  Satpol PP Didesak Bertindak Polemik Pembangunan Pasar Induk

Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penggeledahan tempat kos tersangka ML di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Indah, Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ektasi, dan psikotropika jenis erimin five atau happy five(H5).

Keesokan harinya, Ahad (21/1), petugas kembali menangkap seorang laki-laki bernama MG di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. MG diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika oleh tersangka ML.

Masih dikatakan Kombes Manang. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,6 Kg sabu, 4.780 butir ekstasi dan 2.150 butir H5. “Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(nda)

Baca Juga:  Ranperda RTRW 2024-2044 Disusun Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria terkait peredaran gelap narkotika di Pekanbaru. Keduanya berinisial ML (26) dan MG (42) diamankan di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos mengatakan, tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan dan berhasil menjual 14 kilogram (kg) sabu-sabu.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) lalu. Awalnya, Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang bernama ML di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi itupun ditindak lanjuti petugas opsnal.

“Di lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan HR Soebrantas kami mendapati ML bersama barang bukti satu kotak didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban yang diduga sabu,” ungkap Kombes Manang, Senin (22/1).

Baca Juga:  LBH Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Tangani Kasus Pencabulan

Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penggeledahan tempat kos tersangka ML di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Indah, Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ektasi, dan psikotropika jenis erimin five atau happy five(H5).

Keesokan harinya, Ahad (21/1), petugas kembali menangkap seorang laki-laki bernama MG di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. MG diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika oleh tersangka ML.

- Advertisement -

Masih dikatakan Kombes Manang. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,6 Kg sabu, 4.780 butir ekstasi dan 2.150 butir H5. “Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(nda)

Baca Juga:  Dikeluhkan, Warga Minta Solusi Penanganan Sampah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria terkait peredaran gelap narkotika di Pekanbaru. Keduanya berinisial ML (26) dan MG (42) diamankan di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos mengatakan, tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan dan berhasil menjual 14 kilogram (kg) sabu-sabu.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) lalu. Awalnya, Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang bernama ML di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi itupun ditindak lanjuti petugas opsnal.

“Di lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan HR Soebrantas kami mendapati ML bersama barang bukti satu kotak didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban yang diduga sabu,” ungkap Kombes Manang, Senin (22/1).

Baca Juga:  Hujan Sebentar, Jalan Tergenang

Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penggeledahan tempat kos tersangka ML di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Indah, Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ektasi, dan psikotropika jenis erimin five atau happy five(H5).

Keesokan harinya, Ahad (21/1), petugas kembali menangkap seorang laki-laki bernama MG di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. MG diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika oleh tersangka ML.

Masih dikatakan Kombes Manang. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,6 Kg sabu, 4.780 butir ekstasi dan 2.150 butir H5. “Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(nda)

Baca Juga:  Ranperda RTRW 2024-2044 Disusun Ulang

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari