Sabtu, 18 Mei 2024

Sempat Dikira Begal, Dua Debt Collector Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit Jatanras menangkap dua orang debt collector. Sebelumnya, dua orang debt collector ini sempat dikira begal oleh seorang korban pengendara mobil yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. 

Saat itu korban berkendara dari Jambi menuju Medan via Pekanbaru. Di lokasi ia dihadang oleh sekelompok orang. Aksi penghadangan itu sempat direkam oleh korban dan kemudian viral.

Yamaha

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, dua orang yang diduga menghadang korban diamankan tim Subdit Jatanras. Keduanya pun sempat menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dua orang. Saat ini keduanya masih diproses untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Asep, Selasa (23/4).

Baca Juga:  PSMTI Pekanbaru Ajak Warga Tionghoa Makan Kue Cang Bersama

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Lamhot mengatakan, usai mengamankan para pelaku, penyidik langsung berkoordinasi dengan korban. Namun korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan tidak membuat laporan kepolisian.

- Advertisement -

“Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum untuk menahan keduanya,” ungkap Kompol Lamhot.

Kompol Lamhot menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terlibat, tanpa adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum untuk menahan kedua pelaku. Setakad ini, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan terhadap kedua debt collector agar tidak mengulangi lagi.

- Advertisement -

“Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan,” sambungnya. Lebih lanjut, Lamhot menjelaskan bahwa modus operandi kedua debt collector tersebut adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai dengan satu mobil dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Polisi Temukan Dugaan Kekerasan

“Mereka ini mencari mobil tunggakan dengan cara acak. Jadi kebetulan saat itu mereka mengecek nomor kendaraan korban dari Jalan Setia Budi sampai ke Jalan Yos Sudarso, Rumbai,” terang Kompol Lamhot.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit Jatanras menangkap dua orang debt collector. Sebelumnya, dua orang debt collector ini sempat dikira begal oleh seorang korban pengendara mobil yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. 

Saat itu korban berkendara dari Jambi menuju Medan via Pekanbaru. Di lokasi ia dihadang oleh sekelompok orang. Aksi penghadangan itu sempat direkam oleh korban dan kemudian viral.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, dua orang yang diduga menghadang korban diamankan tim Subdit Jatanras. Keduanya pun sempat menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dua orang. Saat ini keduanya masih diproses untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Asep, Selasa (23/4).

Baca Juga:  PSMTI Pekanbaru Ajak Warga Tionghoa Makan Kue Cang Bersama

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Lamhot mengatakan, usai mengamankan para pelaku, penyidik langsung berkoordinasi dengan korban. Namun korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan tidak membuat laporan kepolisian.

“Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum untuk menahan keduanya,” ungkap Kompol Lamhot.

Kompol Lamhot menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terlibat, tanpa adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum untuk menahan kedua pelaku. Setakad ini, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan terhadap kedua debt collector agar tidak mengulangi lagi.

“Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan,” sambungnya. Lebih lanjut, Lamhot menjelaskan bahwa modus operandi kedua debt collector tersebut adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai dengan satu mobil dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  PeduliLindungi Jangan Hanya di Mal

“Mereka ini mencari mobil tunggakan dengan cara acak. Jadi kebetulan saat itu mereka mengecek nomor kendaraan korban dari Jalan Setia Budi sampai ke Jalan Yos Sudarso, Rumbai,” terang Kompol Lamhot.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Polisi Temukan Dugaan Kekerasan

Rutinkan Patroli Antipreman

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari