BATAM (RIAUPOS.CO) — Pemerintah menaikkan harga cukai rokok pada awal tahun 2020 ini. Harga rokok nasional di pasaran melambung tinggi karena kenaikan cukai antara 20 persen hingga 21,5 persen.
Rokok-rokok nasional saat ini dibandrol di atas Rp25 ribu per bungkus. Beberapa perokok aktif di Kota Batam beralih ke rokok lokal yang harganya jauh lebih murah.
"Rokok lokal masih di bawah Rp10 ribu, jadi ke rokok lokal dulu. Tak sanggup kalau hari-hari isap rokok nasional terus," ujar Jimmi, warga Tanjunguncang, Jumat (3/1).
Informasi yang dihimpun dari berbagai kios dan toko di Batuaji dan Sagulung, kenaikan harga rokok ini kisaran Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
Kenaikan juga terjadi pada harga rokok lokal. Namun masih kisaran Rp1.000 hingga Rp2 ribu.
Seperti diketahui awal tahun 2020 ini, harga rokok resmi mengalami kenaikan 20 persen dari harga biasa.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menaikkan harga cukai rokok, dimana rata-rata saat ini berkisaran antara 20 persen hingga 21,5 persen.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi
BATAM (RIAUPOS.CO) — Pemerintah menaikkan harga cukai rokok pada awal tahun 2020 ini. Harga rokok nasional di pasaran melambung tinggi karena kenaikan cukai antara 20 persen hingga 21,5 persen.
Rokok-rokok nasional saat ini dibandrol di atas Rp25 ribu per bungkus. Beberapa perokok aktif di Kota Batam beralih ke rokok lokal yang harganya jauh lebih murah.
- Advertisement -
"Rokok lokal masih di bawah Rp10 ribu, jadi ke rokok lokal dulu. Tak sanggup kalau hari-hari isap rokok nasional terus," ujar Jimmi, warga Tanjunguncang, Jumat (3/1).
Informasi yang dihimpun dari berbagai kios dan toko di Batuaji dan Sagulung, kenaikan harga rokok ini kisaran Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
- Advertisement -
Kenaikan juga terjadi pada harga rokok lokal. Namun masih kisaran Rp1.000 hingga Rp2 ribu.
Seperti diketahui awal tahun 2020 ini, harga rokok resmi mengalami kenaikan 20 persen dari harga biasa.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menaikkan harga cukai rokok, dimana rata-rata saat ini berkisaran antara 20 persen hingga 21,5 persen.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi