RIAUPOS.CO – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohul, Selasa (19/3) siang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Pemusnahan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu 42 perkara seberat 976,75 gram, daun ganja kering 3 perkara 9.350,13 gram, dan ekstasi 1 perkara seberat 2,30 gram, minuman keras (miras) 29 kasus sebanyak 2.218 botol.
Terpantau pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air serta dihancurkan menggunakan blender dan dibakar. Sedangkan BB botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.
Pemusnahan BB dihadiri Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian Rony Suata SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, perwakilan Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, perwakilan pengurus LAMR Rohul, para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum di lingkungan Kejari Rohul.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko mengatakan, dari seluruh BB pidana umum yang dimusnahkan, terbanyak kasus narkotika. Di mana pemusnahan barang bukti ini telah bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Setiap tahun perkara penyalahgunaan narkotika cukup tinggi di wilayah hukum Rohul. Ke depan menjadi perhatian secara bersama-sama pemerintah daerah, penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan meningkatan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kampus dan sekolah,’’ katanya.
Bupati Rohul H Sukiman memberikan apresiasi atas kinerja penegak hukum di wilayah Kabupaten Rohul yang telah ikut membantu pemkab dalam memberantas dan menertibkan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk, dalam rangka menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif.
‘’Kita dari Pemerintah Kabupaten Rohul mendukung aparat penegak hukum memberantas segala bentuk pekat. Terutama sekali masalah narkoba yang telah merambah ke pedesaan yang dapat merusak generasi penerus harus dapat dicegah dan menjadi tugas dan tanggungjawab bersama ke depannya,’’ terangnya.
Disebut Sukiman, pemusnahan barang bukti narkotika, dan tindak pidana umum lainnya ini, merupakan salah satu upaya dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, selain dengan penegakan hukum serta sosialisasi yang terus dilakukan hingga ke desa dan kelurahan di Rohul.(adv)