Jumat, 22 November 2024
spot_img

Tracing Aset Pelaku Produsen Akun Judi Online

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seluruh pelaku dan otak pelaku produsen akun judi online di Dumai. Para pelaku diketahui sempat berencana kabur ke Malaysia.

Hal ini diungkapkan Dir­krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasrdiadi saat ekspose di Kota Dumai, Senin (4/3).  Hadir dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri.

Dikatakan Kombes Nasriadi, pihaknya tengah melalukan tracing terhadap aset yang dimiliki para pelaku. Setakad ini polisi telah menyita barang bukti berupa 324 komputer, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan. “Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya,” ungkap Nasriadi.

Lebih jauh disampaikan dia, otak pelaku sindikat penjualan akun judi online yang beroperasi di Riau ini diketahui sempat bermaksud kabur ke Malaysia guna menghindar dari penangkapan aparat. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Lurah Tangkerang Barat Buat Lubang Biopori

Ia berujar, kegiatan yang dilakukan para tersangka dengan dibantu puluhan orang lainnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan investigasi, kelompok ini menjalankan aksi kejahatan dengan menjual ID dari aplikasi High Domino Island (HDI).

Tak main-main, omzet yang berhasil mereka raup mencapai Rp18 miliar. Rata-rata pendapatan mereka sebulan antara Rp700 juta sampai Rp800 juta. “Para tersangka yakni RBR (43) dan BAM (28) sebagai pemodal, lalu MJ (33) sebagai pemilik tempat,’’ ujarnya.

‘’Untuk menutupi operasi illegal mereka, dibuat kamuflase sebagai tempat kuliner ayam geprek di lantai dasar dan lantai atas tempat operasional. Kemudian RD (27) sebagai pengumpul ID akun dan RA (36) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID,” tambahnya.

Dipaparkan Nasriadi, tersangka pertama yang diamankan, yakni BAM (28). Ia ditangkap di Pintu Gerbang Tol Dumai. Disusul tiga tersangka lagi, MJ, RD, dan RA. Sementara, otak pelaku RBR melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. RBR berencana melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru.

Baca Juga:  7 Kg Sabu dan 999 Butir Ekstasi Diamankan Polisi

Dirincikan Nasriadi, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Selain di Jalan Kelakap VII, ada satu lokasi lagi yang digerebek, yaitu di Jalan Sukajadi yang juga berada di Kota Dumai. Nasriadi memaparkan, akun game slot dibuat menggunakan ratusan komputer. Akun tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui media sosial seharga Rp5 ribu per akun.

Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal 1.000 ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seluruh pelaku dan otak pelaku produsen akun judi online di Dumai. Para pelaku diketahui sempat berencana kabur ke Malaysia.

Hal ini diungkapkan Dir­krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasrdiadi saat ekspose di Kota Dumai, Senin (4/3).  Hadir dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri.

- Advertisement -

Dikatakan Kombes Nasriadi, pihaknya tengah melalukan tracing terhadap aset yang dimiliki para pelaku. Setakad ini polisi telah menyita barang bukti berupa 324 komputer, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan. “Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya,” ungkap Nasriadi.

Lebih jauh disampaikan dia, otak pelaku sindikat penjualan akun judi online yang beroperasi di Riau ini diketahui sempat bermaksud kabur ke Malaysia guna menghindar dari penangkapan aparat. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukung BNNP Wujudkan Gedung Tahanan Berkualitas

Ia berujar, kegiatan yang dilakukan para tersangka dengan dibantu puluhan orang lainnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan investigasi, kelompok ini menjalankan aksi kejahatan dengan menjual ID dari aplikasi High Domino Island (HDI).

Tak main-main, omzet yang berhasil mereka raup mencapai Rp18 miliar. Rata-rata pendapatan mereka sebulan antara Rp700 juta sampai Rp800 juta. “Para tersangka yakni RBR (43) dan BAM (28) sebagai pemodal, lalu MJ (33) sebagai pemilik tempat,’’ ujarnya.

‘’Untuk menutupi operasi illegal mereka, dibuat kamuflase sebagai tempat kuliner ayam geprek di lantai dasar dan lantai atas tempat operasional. Kemudian RD (27) sebagai pengumpul ID akun dan RA (36) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID,” tambahnya.

Dipaparkan Nasriadi, tersangka pertama yang diamankan, yakni BAM (28). Ia ditangkap di Pintu Gerbang Tol Dumai. Disusul tiga tersangka lagi, MJ, RD, dan RA. Sementara, otak pelaku RBR melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. RBR berencana melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Penggunaan Aset Pemerintah

Dirincikan Nasriadi, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Selain di Jalan Kelakap VII, ada satu lokasi lagi yang digerebek, yaitu di Jalan Sukajadi yang juga berada di Kota Dumai. Nasriadi memaparkan, akun game slot dibuat menggunakan ratusan komputer. Akun tersebut kemudian dijual kepada konsumen melalui media sosial seharga Rp5 ribu per akun.

Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal 1.000 ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari