JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pascadisahkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tantang KPK. Masyarakat sipil menilai keberadaan perpres akan mempertegas upaya pelemahan lembaga antirasuah.Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, tidak ada harapan perpres akan memperkuat KPK. Sebab, Perpres tersebut hanya akan mendetailkan isi UU KPK. Padahal, seperti diketahui, UU KPK sendiri bermasalah. Asfi mencontohkan, norma kelembagaan KPK yang diatur dalam rancangan Perpres menjadi lembaga di bawah Presiden merupakan konsekuensi desain di UU KPK. Meski tidak secara tegas menempatkan di bawah Presiden, namun ada pasal yang menyebut para pegawai KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dari awal kami sudah bilang ketika pegawai KPK disebut ASN, sama dengan mau mengatakan KPK di bawah Presiden," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (29/12).
Pun sama halnya dengan norma pembentukan inspektorat KPK dalam rancangan Perpres. Hal itu terkait dengan desain dan keberadaan dewan pengawas (dewas) yang menjadi bagian internal dari kerja-kerja KPK. Sehingga dikesankan perlu inspektorat untuk mengawasi kelembagaan KPK secara keseluruhan.
"Dia seperti menutup lubang. Munculkan kesan nggak ada pengawas internal karena dewas KPK itu ya KPK," imbuhnya.
Oleh karenanya, lanjut Asfi, yang perlu dilakukan adalah mencabut UU KPK.
"Yang paling bener itu, kalau memang memperkuat harus ada perppu. Si UU ini harus dicabut segera revisinya," tuturnya.
Diakuinya, harapan saat ini hanya ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peluang penerbitan Perppu sangat kecil. Mengingat pemerintah dan semua fraksi di DPR terlihat satu suara dalam mendesain pelemahan KPK. Dia berharap MK bisa membatalkan UU KPK. Seperti diketahui, saat ini, ada sejumlah gugatan judicial review UU KPK yang dilayangkan masyarakat sipil ke MK. Hingga saat ini, MK masih memproses gugatan tersebut.
Asfi kembali menegaskan, independensi KPK merupakan hal yang mutlak harus diberikan. "Dia harus independen. Karena kalau di bawah presiden, presiden bukan pihak yang bebas dari korupsi secara teori," kata pegiat antikorupsi tersebut.
Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah anggapan yang menyebut Perpres KPK bagian dari pelemahan KPK. Sebaliknya, memperkuat apa yang diatur dalam UU KPK.
"Tidak ada niat, iktikat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," ujarnya.
Dia berdalih, negara membutuhkan KPK yang kuat untuk menjamin proses pembangunan. Soal adanya pasal-pasal yang dinilai memperkuat upaya pelemahan dalam perpres, politisi senior PDIP itu tidak mau mengomentari. Dia beralasan belum membaca draf tersebut secara utuh. Sebelumnya, Pram juga menyebut ada tiga Perpres yang disiapkan sebagai aturan turunan. Yakni Perpres tentang organisasi dan kelembagaan KPK, Perpres tentang Dewan Pengawas KPK, dan Perpres tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN.(far/jpg)