JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, ada kesan Polri menutup-nutupi kasus penyiraman Novel Baswedan setelah ditangkapnya dua anggota kepolisian. Wana melihat polisi tidak mengungkap motif pelaku dalam menyerang penyidik senior KPK itu.
"Bagaimanapun juga informasi yang kami dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan. Tetapi kami tidak mengetahui, apakah di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Wana menilai harusnya polisi membuka kasus itu selebar-lebarnya. Hal itu penting dalam pembuktian dan penjeratan pasal terhadap dua polisi yang identitasnya masih dirahasiakan itu, hanya dibubuhi inisial RB dan RM.
Menurutnya, apabila ada keterlibatan aktor intelektual, maka para pelaku bisa dijerat pasal yang lebih tinggi, bukan tentang penganiayaan yang dikenakan saat ini. Wana sendiri melihat pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, hal itu melihat cara pelaku menyiram korban seperti yang terekam dalam CCTV.
"Itu telah ada pengondisian pertama kali. Ini jadi bukan hanya penganiayaan semata saja, bukan hanya ketika ada orang ketemu, lalu bertengkar, lalu terjadi penganiayaan. Bukan seperti itu," jelas dia.
Meski begitu, kata Wana, saat ini masalahnya polisi belum menjelaskan kepada publik secara jelas. Apakah kedua polisi itu aktor intelektual atau hanya pelaku lapangan saja.
"Kami pun juga mendorong kepolisian harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri. Sehingga kami bisa melihat sebenarnya dan juga mengukur bagaimana sebenarnya kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel," kata dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, ada kesan Polri menutup-nutupi kasus penyiraman Novel Baswedan setelah ditangkapnya dua anggota kepolisian. Wana melihat polisi tidak mengungkap motif pelaku dalam menyerang penyidik senior KPK itu.
"Bagaimanapun juga informasi yang kami dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan. Tetapi kami tidak mengetahui, apakah di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
- Advertisement -
Wana menilai harusnya polisi membuka kasus itu selebar-lebarnya. Hal itu penting dalam pembuktian dan penjeratan pasal terhadap dua polisi yang identitasnya masih dirahasiakan itu, hanya dibubuhi inisial RB dan RM.
Menurutnya, apabila ada keterlibatan aktor intelektual, maka para pelaku bisa dijerat pasal yang lebih tinggi, bukan tentang penganiayaan yang dikenakan saat ini. Wana sendiri melihat pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, hal itu melihat cara pelaku menyiram korban seperti yang terekam dalam CCTV.
- Advertisement -
"Itu telah ada pengondisian pertama kali. Ini jadi bukan hanya penganiayaan semata saja, bukan hanya ketika ada orang ketemu, lalu bertengkar, lalu terjadi penganiayaan. Bukan seperti itu," jelas dia.
Meski begitu, kata Wana, saat ini masalahnya polisi belum menjelaskan kepada publik secara jelas. Apakah kedua polisi itu aktor intelektual atau hanya pelaku lapangan saja.
"Kami pun juga mendorong kepolisian harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri. Sehingga kami bisa melihat sebenarnya dan juga mengukur bagaimana sebenarnya kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel," kata dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal