JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Teka-teki siapa penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) belum terjawab. Beberapa nama sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Namun, sampai malam tadi surat keputusan SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau belum turun dari Pemerintah Pusat.
Selain nama Plh Gubernur Riau SF Hariyanto dan Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, nama staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi juga menjadi perbincangan. Bahkan, beberapa waktu terakhir, ucapan selamat yang belum jelas sumbernya beredar di dunia maya.
Meski nama Elen santer disebut Pj Gubri, namun hingga kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkapasitas mengeluarkan surat keputusan belum memberikan kepastian.
Riau Pos beberapa kali mencoba mengonfirmasi melalui Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli, namun tidak ada jawaban. Begitu juga saat dikonfirmasi ulang ke Sekjen Kemendagri Suhadjar Diantoro, juga tidak membuahkan hasil.
Terkait informasi yang beredar, Plh Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto berharap seluruh masyarakat bersabar dan tetap menyikapinya dengan tenang.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setiap keputusan dari Presiden RI untuk penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Siapapun yang terpilih wajib kita dukung karena sudah melalui prosedur dan tahapan yang panjang dan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
SF Hariyanto yang juga Sekdaprov Riau juga mengharapkan masyarakat tetap bersabar menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Terkait, informasi yang beredar tentang waktu pelantikan dalam waktu dekat ini, ia belum dapat memastikan.
“Ya kalau soal waktu itu domain pusat. Kita dalam hal ini hanya menunggu. Ya masyarakat harap bersabar. Yang pasti siapapun yang dipilih pusat harus kita hormati dan harus didukung untuk kemajuan Riau ke depan,” terangnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedy Pinem menyatakan belum mendapatkan informasi pasti soal siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Riau. “Sampai saat ini keppres (keputusan presiden) belum kami terima,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, penunjukan Pj Gubernur Riau nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Yaitu mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” kata Yudia, Selasa (6/2) lalu.
Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut, khususnya Pasal 3 hingga 11 diuraikan secara rinci mengenai persyaratan, pengusulan, pembahasan dan pelantikan Pj gubernur. Pembahasan Pj gubernur dilakukan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. “Setelah dilakukan sidang, Pj gubernur terpilih sesuai Pasal 5, ditetapkan melalui keputusan presiden,” tutur Yudia.
Terkait dengan Pj Gubernur Riau, kata dia, penetapan keputusan presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) yakni 14 Februari 2024. Pihaknya tidak merinci sejauh mana proses penyeleksian Pj Gubernur Riau, begitu juga nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.
Ia menegaskan, jika sebelum masa akhir jabatan belum juga ada penetapan Pj Gubernur maka secara otomatis tampuk kepemimpinan tersebut langsung diambil oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto. ‘’Sekdaprov melaksanakan tugas sebagai Plh sampai dengan dilantiknya penjabat gubernur,” ujarnya.(yus/sol)