JAKARTA (RIAUPOS.CO) – CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD ikut menyoroti persoalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI. Mahfud meminta dilakukan audit digital forensik terhadap sistem IT KPU oleh tim independen, bukan dari pemerintah.
Mahfud mengatakan, sudah banyak masyarakat umum yang mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem IT itu. ’’Jadi, bukan hanya TPN Ganjar-Mahfud yang mempersoalkan,’’ terangnya, kemarin (20/2).
Banyak kesalahan yang ditemukan di Sirekap. Yang paling banyak adalah kesalahan input data. Jadi, rekapitulasi data perolehan suara menjadi amburadul. Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS. Dalam praktiknya, aplikasi ini masih mengalami banyak kendala.
Aplikasi Sirekap kembali menjadi sorotan publik. Aplikasi besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menjadi trending di platform X (Twitter) sejak proses penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai pada Rabu (14/2), siang. Hal itu dipicu banyaknya warganet yang mengunggah bukti terjadinya kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap. Berdasarkan video yang beredar die, banyak ditemukan hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap.
Kesalahan pembacaan scan formulir C-1 (hasil pleno) tersebut menimbulkan penggelembungan atau penyusutan suara peserta pemilu, mulai dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Akun X @azzamrabbani_, misalnya, mengunggah video yang menunjukkan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam aplikasi Sirekap sebesar 291. Padahal, pada formulir C-1, hasil penghitungan di TPS, pasangan no urut 2 tersebut memperoleh 91 suara.
Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang tercatat memperoleh 120 suara pada C-1, namun pada aplikasi Sirekap tercatat hanya 20 suara. Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang memperoleh 18 suara pada C1, pada aplikasi Sirekap tercatat 10 suara.
Dalam konferensi pers, Kamis (15/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku data yang dihimpun KPU hingga Kamis pukul 19.30 menunjukkan, sebanyak 43,58 persen TPS dari total lebih dari 823.236 TPS sudah mengunggah datanya ke Sirekap. Dari jumlah tersebut, KPU mendeteksi kesalahan konversi pada 2.325 TPS atau 0,64 persen dari TPS yang sudah mengunggah datanya.
Hasyim menegaskan bahwa temuan kesalahan-kesalahan itu akan dikoreksi oleh KPU melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap.
“Nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan bahwa tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya. “Sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama,” jelasnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa publik juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan ke KPU jika menemukan perbedaan data. Masyarakat bisa menyampaikan masukan melalui humas KPU ataupun pusat krisis yang dibentuk di tingkat KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Karena itu, kata Mahfud, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data server KPU. Mahfud juga menyoroti pernyataan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang menyebut bahwa sudah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang. Mahfud menegaskan, audit itu perlu dilakukan lembaga independen di luar pemerintah. ’’Karena ini soal politik dan kepercayaan publik,’’ ungkapnya.
Terpisah, Betty menjawab tuntutan audit forensik pada Sirekap. Dia menegaskan, Sirekap sejak awal memenuhi syarat audit. Soal desakan audit lembaga independen, dia menegaskan, KPU hanya tunduk pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku. ’’Kami sesuai dengan SPBE perpres yang sudah dilakukan,’’ ujarnya.(lum/far/c7/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta