Jumat, 22 November 2024

Pelaku Usaha Galian C Diminta Urus Izin

- Advertisement -

PASIRPANGIRAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).

- Advertisement -

Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.

Baca Juga:  Stop Kekerasan pada Anak

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Advertisement -

Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.

‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.

Baca Juga:  Ditolak Masuk RS, Lansia 80 tahun Meninggal

Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

PASIRPANGIRAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).

- Advertisement -

Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.

Baca Juga:  68 Qari dan Qariah Jalani Training Center

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Advertisement -

Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.

‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.

Baca Juga:  RSUD Rohul Komitmen Jaga Mutu dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari