Jumat, 22 November 2024

Rohul Alokasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh

- Advertisement -

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit melalui APBD 2024 sekitar Rp2 miliar.

Bantuan perlindungan sosial bagi pekerja/buruh perkebunan sawit sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Rohul, sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan.

- Advertisement -

‘’Untuk hal ini, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rohul Nomor 42 Tahun 2021 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rohul,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai membuka sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2023 di Convention Hall Islamic Center, Selasa (6/2).

Baca Juga:  Bawa Bantuan dan Dirikan Posko Darurat

Dalam acara tersebut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul. ’’Dengan terbitnya Perbup Rohul Nomor 55 Tahun 2023, tahun ini pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan Rohul. Semoga dapat memberikan manfaat yang besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama,’’ ujarnya.

Diakuinya, didalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 itu, perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja atau buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit. Sehingga perlu dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan Perbup Nomor 55 Tahun 2023. ‘’Perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perbup itu, sebagai langkah nyata Pemkab Rohul dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di Rohul. Kita harapkan seluruh pekerja dan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rohul dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya,’’ katanya.(epp)

Baca Juga:  20 Desa Persiapan Bakal Diberi Kode Definitif

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit melalui APBD 2024 sekitar Rp2 miliar.

Bantuan perlindungan sosial bagi pekerja/buruh perkebunan sawit sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Rohul, sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan.

- Advertisement -

‘’Untuk hal ini, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rohul Nomor 42 Tahun 2021 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rohul,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai membuka sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2023 di Convention Hall Islamic Center, Selasa (6/2).

Baca Juga:  RPJPD 2025-2045 Sesuai Visi Misi Rohul

Dalam acara tersebut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul. ’’Dengan terbitnya Perbup Rohul Nomor 55 Tahun 2023, tahun ini pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan Rohul. Semoga dapat memberikan manfaat yang besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Diakuinya, didalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 itu, perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja atau buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit. Sehingga perlu dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan Perbup Nomor 55 Tahun 2023. ‘’Perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perbup itu, sebagai langkah nyata Pemkab Rohul dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di Rohul. Kita harapkan seluruh pekerja dan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rohul dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya,’’ katanya.(epp)

Baca Juga:  Pemkab Rohul Tunggu Surat Pemberitahuan Penahanan Kadis Perkim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari