Jumat, 22 November 2024

Pemda Berperan Optimalkan Program Jamsostek

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur memiliki peran yang cukup besar terhadap optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Demikian dikatakan Kepala daerah mempunyai peran penting dalam hal optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK Prof Nunung Nuryartono dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balairung Ballroom Hotel Pangeran, Kamis (25/1).

Monev ini secara resmi dibuka PlhSekdaprov Riau H Zulkifli. Hadir pula Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan Mec Dev (via zoom), Ahli Kebijakan Publik (Ketua Tim Penilai Paritrana Award) Dr Dinna Prapto Rahardja, Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kemenko PMK Niken Ariati, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota, Kadis Naker kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Bapeda kabupaten/kota dan lainnya.

- Advertisement -

Dikatakan Nunung, sesuai amanah Inpres No 4 Tahun 2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. “Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” kata Nunung.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak.

Baca Juga:  Pembangunan SPALD Disosialisasikan

Dijelaskan Nunung, saat ini tenaga kerja di Provinsi Riau baru tercover BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1 juta lebih atau sekitar 48 persen dan ada sekitar 2 juta lebih potensi tenaga kerja yang akan dilindungi mengingat adanya DBH sawit yang diperoleh Riau sehingga pekerja sektor perkebunan sawit bisa di-cover.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menambahkan, kepala daerah mempunyai peran penting dalam hal optimalisasi terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga masyarakat di daerah bisa sejahtera melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya non-ASN, namun juga pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang ada di wilayah Provinisi Riau melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” ungkap Eko.

Plh Sekdaprov Riau H Zulkifli menjelaskan, Monev ini bertujuan untuk memastikan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemprov Riau menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di Riau, apalagi kita menerima DBH sawit yang sebagian dananya dialokasikan untuk melindungi pekerja di sector perkebunan kelapa sawit,” sebut Zulkifli.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporoasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Novriansyah mengapresiasi peran aktif pemda provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres tersebut. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN dan pekerja rentan.

Baca Juga:  KTR Perlu Pembahasan Matang

Ia mengatakan, ini merupakan bukti pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris peserta dengan nominal pembayaran manfaat mencapai Rp215 juta serta santunan jaminan kematian (JKM) kepada 4 orang ahli waris peserta dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta untuk masing-masing peserta.

Eko menuturkan, melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja merupakan bentuk upaya pemerintah atau negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan

“Ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian, dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan,’’ tutup Eko.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur memiliki peran yang cukup besar terhadap optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Demikian dikatakan Kepala daerah mempunyai peran penting dalam hal optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK Prof Nunung Nuryartono dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balairung Ballroom Hotel Pangeran, Kamis (25/1).

Monev ini secara resmi dibuka PlhSekdaprov Riau H Zulkifli. Hadir pula Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan Mec Dev (via zoom), Ahli Kebijakan Publik (Ketua Tim Penilai Paritrana Award) Dr Dinna Prapto Rahardja, Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kemenko PMK Niken Ariati, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota, Kadis Naker kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Bapeda kabupaten/kota dan lainnya.

- Advertisement -

Dikatakan Nunung, sesuai amanah Inpres No 4 Tahun 2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. “Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” kata Nunung.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sinergisitas TNI dan Pemda Sejahterakan Masyarakat

Dijelaskan Nunung, saat ini tenaga kerja di Provinsi Riau baru tercover BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1 juta lebih atau sekitar 48 persen dan ada sekitar 2 juta lebih potensi tenaga kerja yang akan dilindungi mengingat adanya DBH sawit yang diperoleh Riau sehingga pekerja sektor perkebunan sawit bisa di-cover.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menambahkan, kepala daerah mempunyai peran penting dalam hal optimalisasi terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga masyarakat di daerah bisa sejahtera melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya non-ASN, namun juga pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang ada di wilayah Provinisi Riau melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” ungkap Eko.

Plh Sekdaprov Riau H Zulkifli menjelaskan, Monev ini bertujuan untuk memastikan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemprov Riau menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di Riau, apalagi kita menerima DBH sawit yang sebagian dananya dialokasikan untuk melindungi pekerja di sector perkebunan kelapa sawit,” sebut Zulkifli.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporoasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Novriansyah mengapresiasi peran aktif pemda provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres tersebut. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN dan pekerja rentan.

Baca Juga:  Bak Sampah Depan Ruko, Camat Lakukan Sosialisasi

Ia mengatakan, ini merupakan bukti pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris peserta dengan nominal pembayaran manfaat mencapai Rp215 juta serta santunan jaminan kematian (JKM) kepada 4 orang ahli waris peserta dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta untuk masing-masing peserta.

Eko menuturkan, melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja merupakan bentuk upaya pemerintah atau negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan

“Ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian, dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan,’’ tutup Eko.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari