Minggu, 3 November 2024

Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas Perizinan dan Kejaksaan.

- Advertisement -

”Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis (22/2).

Ia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Daerah Tanjung Penyebal Terendam Banjir 

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

- Advertisement -

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang 2023 atau hingga Desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Baca Juga:  Bekerja dengan Jujur dan Ikhlas

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.(hen)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas Perizinan dan Kejaksaan.

”Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis (22/2).

Ia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  PKK Harus Berperan Aktif

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang 2023 atau hingga Desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Baca Juga:  Imbau Warga Jauhi Pohon saat Hujan dan Angin Kencang

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari