RIAUPOS.CO – Inisiator RUU Permusikan Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan DPR dan pemerintah menarik RUU Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Langkah ini sejalan dengan aspirasi dari stakholder musik di Indonesia.
“Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas,” ujar Anang dalam pesan elektroniknya, Selasa (18/6).’
Musisi asal Jember ini menuturkan pada 6 Maret 2019, sebagai inisiator RUU Permusikan dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Pemrusikan dari daftar Prolegnas.
“Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan yakni karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU,” kata Anang.
Alasan yang kedua, imbuh Anang, rencana musyawarah besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi di musik di Inonesia juga dijadikan alasan penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas.
“Disepakati akan digelar Mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita,” tambah Anang.
Anang menyebutkan usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.
Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya.
“Tidak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik,” cetus Anang.
Dia berharap, rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Musyawarah Besar (Mubes) ekosistem musik dapat segera terselenggara guna merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia.
“Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuk penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” pungkas Anang. (esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina