Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Memahami Penerapan OSS di Pelayanan Publik

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik memudahkan masyarakat. Misalnya untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggunakan OSS sebagai sistem yang mempermudah para pengusaha untuk mengurus perizinan.

 

Aplikasi OSS ini menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk melakukan pelaporan sebagai solusi mengenai permasalah perizinan dan dapat terhubung dengan pihak terlibat guna memperoleh izin secara aman dan tepat waktu. Dikarenakan Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan pemerinta Nomor 24 Tahun 2018, Dokumen izin usaha yang ada di Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),  Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Izin mendirikan Bangunan (IMB) TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)  dan sebagainya.

Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru memiliki beberapa media untuk masyarakat dapat mengadukan permasalahan yang terjadi terkait pelayanan publik. Ada 8 platform atau wadah yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Pekanbaru untuk melaporkan permasalahan yang terjadi. Masyarakat Kota Pekanbaru merupakan masyarakat yang paham dengan penggunaan sosial media.  Hal ini memudahkan masyarakat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru dalam memberikan laporan dan menerima laporan

Baca Juga:  Vaksin dan Hak Warga Negara

Namun sayangnya, tidak banyak pula pelaku usaha paham akan penggunaan aplikasi tersebut. Sebagian daerah masih menganggap penggunaan aplikasi masih belum efisien. Masih banyak kendala dalam aplikasi OSS, baik aplikasi yang diluncurkan versi pertama hingga berbasis resiko, Peraturan dalam OSS masih banyak yang berbenturan dengan Peraturan Daerah. Disamping itu pola komunikasi pemerintahan daerah untuk memberikan pemahaman pada  masyarakat khususnya kalangan dunia usaha masih belum tercapai sebagaimana yang diinginkan.

Permasalahan penerapan OSS bagi daerah-daerah memiliki permasalahan masing-masing sesuai dengan demograpi dari wilayah tersebut, misalnya seperti belum tersedianya sumber daya manusia yang memiliki skill dibidang teknologi informasi, begitu juga dengan masalah infrastruktur yang belum tersedia, jaringan internet, jangkauan wilayah yang masih  terdapat beberapa daerah terjadi  blank spot area, sehingga pelaksanaan penerapan  OSS, belum maksimal untuk dilakukan, dan kembali kepada yang konvesional.

Baca Juga:  Solusi Islam Terhadap Masalah Ekonomi

Diharapkan dengan adanya kemajuan dan transformasi teknologi melalui aplikasi OSS dapat membantu para pelaku usaha mempermudah dalam pengurusan dokumen perizinan dan non perizinan secara transparan, efisien dan tepat waktu.

DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil dalam penerapan OSS dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya dunia usaha. Meskipun pada masa pandemi  Covid-19 tahun 2020, DPMPTSP Kota Pekanbaru justru berhasil mencapai angka Rp5.191 triliun, tidak terganggu dengan adanya Pandemi Covid-19.

Hal ini menandakan DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penerapan Aplikasi OSS  khususnya untuk para pelaku usaha. DPMPTSP Kota Pekanbaru layak menjadi acuan atau role model dalam pelaksanaan OSS bagi daerah lain dalam pencapaian investasi yang semakin membaik dan meningkat.***

 

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik memudahkan masyarakat. Misalnya untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggunakan OSS sebagai sistem yang mempermudah para pengusaha untuk mengurus perizinan.

 

- Advertisement -

Aplikasi OSS ini menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk melakukan pelaporan sebagai solusi mengenai permasalah perizinan dan dapat terhubung dengan pihak terlibat guna memperoleh izin secara aman dan tepat waktu. Dikarenakan Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan pemerinta Nomor 24 Tahun 2018, Dokumen izin usaha yang ada di Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),  Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Izin mendirikan Bangunan (IMB) TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)  dan sebagainya.

Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru memiliki beberapa media untuk masyarakat dapat mengadukan permasalahan yang terjadi terkait pelayanan publik. Ada 8 platform atau wadah yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Pekanbaru untuk melaporkan permasalahan yang terjadi. Masyarakat Kota Pekanbaru merupakan masyarakat yang paham dengan penggunaan sosial media.  Hal ini memudahkan masyarakat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru dalam memberikan laporan dan menerima laporan

- Advertisement -
Baca Juga:  Lingkungan; Tantangan Kepala Daerah Baru

Namun sayangnya, tidak banyak pula pelaku usaha paham akan penggunaan aplikasi tersebut. Sebagian daerah masih menganggap penggunaan aplikasi masih belum efisien. Masih banyak kendala dalam aplikasi OSS, baik aplikasi yang diluncurkan versi pertama hingga berbasis resiko, Peraturan dalam OSS masih banyak yang berbenturan dengan Peraturan Daerah. Disamping itu pola komunikasi pemerintahan daerah untuk memberikan pemahaman pada  masyarakat khususnya kalangan dunia usaha masih belum tercapai sebagaimana yang diinginkan.

Permasalahan penerapan OSS bagi daerah-daerah memiliki permasalahan masing-masing sesuai dengan demograpi dari wilayah tersebut, misalnya seperti belum tersedianya sumber daya manusia yang memiliki skill dibidang teknologi informasi, begitu juga dengan masalah infrastruktur yang belum tersedia, jaringan internet, jangkauan wilayah yang masih  terdapat beberapa daerah terjadi  blank spot area, sehingga pelaksanaan penerapan  OSS, belum maksimal untuk dilakukan, dan kembali kepada yang konvesional.

Baca Juga:  Solusi Islam Terhadap Masalah Ekonomi

Diharapkan dengan adanya kemajuan dan transformasi teknologi melalui aplikasi OSS dapat membantu para pelaku usaha mempermudah dalam pengurusan dokumen perizinan dan non perizinan secara transparan, efisien dan tepat waktu.

DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil dalam penerapan OSS dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya dunia usaha. Meskipun pada masa pandemi  Covid-19 tahun 2020, DPMPTSP Kota Pekanbaru justru berhasil mencapai angka Rp5.191 triliun, tidak terganggu dengan adanya Pandemi Covid-19.

Hal ini menandakan DPMPTSP Kota Pekanbaru berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penerapan Aplikasi OSS  khususnya untuk para pelaku usaha. DPMPTSP Kota Pekanbaru layak menjadi acuan atau role model dalam pelaksanaan OSS bagi daerah lain dalam pencapaian investasi yang semakin membaik dan meningkat.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari