Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kompolnas Yakin Kasus Brigadir J Tidak Lagi Jadi Misteri

JAKARTA (RIAUPO.CO) – Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan, kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak lagi akan menjadi misteri. Pasalnya, polisi sudah meningkatkan status ini ke tahap penyidikan, sehingga ada pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Ini kan dua laporan polisinya kan sekarang ini statusnya sudah naik sidik, jadi tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum,” kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Yusuf mengutarakan, ketika kasus sudah masuk tahapan penyidikan, maka sudah diketahui unsur pidana dari peristiwa yang diusut. Hanya saja, Yusuf meminta publik bersabar soal tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Ini Kata Coki Aritonang Setelah Dijewer dan Diusir Gubernur Sumut

“Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu. Kita bersabar untuk tidak berpandangan spekulatif, bahwa nanti itu begini, bahwa itu nanti begini,” imbuh Yusuf.

Karena itu, Yusuf meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalankan harapan Presiden Joko Widodo agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan dan profesional.

“Jadi yang dilakukan Tim Khusus Polri, yang telah dibentuk Pak Kapolri itu, untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik,” pungkas Yusuf.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPO.CO) – Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan, kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak lagi akan menjadi misteri. Pasalnya, polisi sudah meningkatkan status ini ke tahap penyidikan, sehingga ada pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.

“Ini kan dua laporan polisinya kan sekarang ini statusnya sudah naik sidik, jadi tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum,” kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

- Advertisement -

Yusuf mengutarakan, ketika kasus sudah masuk tahapan penyidikan, maka sudah diketahui unsur pidana dari peristiwa yang diusut. Hanya saja, Yusuf meminta publik bersabar soal tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Struktural Polri

“Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu. Kita bersabar untuk tidak berpandangan spekulatif, bahwa nanti itu begini, bahwa itu nanti begini,” imbuh Yusuf.

- Advertisement -

Karena itu, Yusuf meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalankan harapan Presiden Joko Widodo agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan dan profesional.

“Jadi yang dilakukan Tim Khusus Polri, yang telah dibentuk Pak Kapolri itu, untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik,” pungkas Yusuf.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari