DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pembangunan Gedung Diagnostik Center (GDC) RSUD Kota Dumai disinyalir bakal tidak selesai. Bahkan Wali Kota Dumai Zulkifli As juga meragukan proyek dana alokasi khusus (DAK) itu akan selesai hingga batas kontrak yang telah ditetapkan.
"Saya sudah memantau juga perkembangan terakhir, memang paling bisa diselesaikan lantai satu," sebut Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kamis (12/12).
Proyek dengan anggaran Rp18 miliar tersebut jika memang tidak selesai akan membuat perusahaan pemenang proyek di-blacklist. "Tidak ada adendum, batas waktu hingga 24 Desember 2019 mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan jika tidak selesai maka kontrak pekerjaan akan diputus dan hanya dibayar sampai mana yang selesai. "Jika selesai hanya 80 persen, maka hanya 80 persen dibayarkan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah dengan bakal tidak selesainya proyek tersebut akan membuat proyek tersebut mangkrak, orang nomor satu di Kota Dumai itu mengatakan pihaknya akan mencari solusi. "Nanti kita lihat apakah memungkinkan nantinya bisa sisanya dibangun dengan dana APBD," tuturnya.
Seperti diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya. Bahkan menurut data dari lpse.dumaikota.go.id proyek sudah tandatangan kontrak sejak 24 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Artinya proyek tersebut harus diselesaikan pada 24 Desember 2019 mendatang.
Kasubag TU RSUD Kota Dumai Yusrizal mengatakan pihaknya akan maksimalkan waktu yang tersisa. "Kami sudah minta kontraktor agar mengerjakan tepat waktu, bahkan agar lembur untuk menyelesaikan proyek tersebut," tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pembangunan Gedung Diagnostik Center (GDC) RSUD Kota Dumai disinyalir bakal tidak selesai. Bahkan Wali Kota Dumai Zulkifli As juga meragukan proyek dana alokasi khusus (DAK) itu akan selesai hingga batas kontrak yang telah ditetapkan.
"Saya sudah memantau juga perkembangan terakhir, memang paling bisa diselesaikan lantai satu," sebut Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kamis (12/12).
- Advertisement -
Proyek dengan anggaran Rp18 miliar tersebut jika memang tidak selesai akan membuat perusahaan pemenang proyek di-blacklist. "Tidak ada adendum, batas waktu hingga 24 Desember 2019 mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan jika tidak selesai maka kontrak pekerjaan akan diputus dan hanya dibayar sampai mana yang selesai. "Jika selesai hanya 80 persen, maka hanya 80 persen dibayarkan," tuturnya.
- Advertisement -
Ketika ditanya apakah dengan bakal tidak selesainya proyek tersebut akan membuat proyek tersebut mangkrak, orang nomor satu di Kota Dumai itu mengatakan pihaknya akan mencari solusi. "Nanti kita lihat apakah memungkinkan nantinya bisa sisanya dibangun dengan dana APBD," tuturnya.
Seperti diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya. Bahkan menurut data dari lpse.dumaikota.go.id proyek sudah tandatangan kontrak sejak 24 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Artinya proyek tersebut harus diselesaikan pada 24 Desember 2019 mendatang.
Kasubag TU RSUD Kota Dumai Yusrizal mengatakan pihaknya akan maksimalkan waktu yang tersisa. "Kami sudah minta kontraktor agar mengerjakan tepat waktu, bahkan agar lembur untuk menyelesaikan proyek tersebut," tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai