PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Parkir kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru masih menjadi persoalan. Khususnya parkir di badan jalan umum.
Masalah yang muncul seperti uang parkir yang dipungut melebihi ketentuan, tidak ada jaminan kendaraan aman, sikap juru parkir (jukir) yang seenaknya, dan lainnya.
Soal pungutan uang parkir ini paling sering dikeluhkan warga kota. Jukir nakal meminta uang Rp2.000 untuk parkir kendaraan roda dua. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, retribusi parkir sepeda motor hanya Rp1.000.
seorang warga Wahyu mengaku pernah ribut terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan meminta kepada pihak yang berwenang untuk memperhatikan persoalan parkir ini, karena tarif parkir yang tidak patut itu akan menjadi bomerang ke masyarakat.
"Jelas-jelas aturan sudah ada, tarif parkir itu Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil, namun masih ditemui juru parkir meminta dari tarif yang telah ditentukan," kata Wahyu.
Senada disampaikan Arianto, Ia menceritakan bahwa pernah bertengkar dengan juru parkir terkait tarif yang diminta Rp2.000, juru parkir tersebut tetap ngotot meminta parkir Rp 2.000 meski Ia memberikan uang Rp1.000.
"Saya malas saja memperpanjang masalahnya, tapi kalau dihitung-hitung hati saya sangat jengkel ke juru parkir yang ngotot meminta uang parkir Rp 2.000 itu," jelasnya.
Ijal, salah seorang warga juga pernah diminta parkir Rp 5.000 oleh juru parkir, saat Ia memakirkan kenderaanya di samping Mal Pekanbaru, meski sempat beradu mulut namun ia tidak mau memperpanjangkan urusan ke pihak berwajib.
"Saya minta pihak berwenang betul-betul mengurusi persoalan ini, karena sepengetahuan saya sangat banyak parkir liar di Kota Pekanbaru ini," tegasnya.
Penelusuran Riau Pos, sejumlah tempat parkir malah di-back up sejumlah pihak. Mulai dari oknum Dishub dan oknum instansi lainnya. Target setoran yang harus diserahkan ke oknum ini jumlahnya banyak. Mulai dari Rp150 ribu sampai Rp500 ribu per hari.
Seperti di samping Mal SKA Pekanbaru. Juru parkir di sini mengutip satu kali parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000. Mereka beralasan itu atas perintah pihak pengelola.
"Di sini anggota Dishub yang punya. Setiap hari kami harus menyetor ke dia," kata juru parkir disamping Mal SKA yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/12).
Ia mengaku, pihak yang katanya mempunyai lahan tersebut tidak menargetkan berapa jumlah per hari yang ia terima.
"Di sini kan banyak tiap harinya. Kadang saya setor Rp500 ribu per hari. Kalau untuk saya ada dapat Rp80 ribu, Rp100 ribu dan Rp200 ribu per hari, tergantung orang itu yang mengasih," akuinya.
Sama halnya di Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC). Tarif parkir untuk sepeda motor juga dikenakan sebesar Rp2.000. Juru parkir mengatakan lokasi tersebut diduga dikuasai oleh oknum preman, dan ia diwajibkan menyetor ke preman tersebut Rp300 ribu per hari.
"Kalau dikutip Rp1.000 tak terkejar setorannya, sebab kita setor Rp300 ribu per hari. Paling kita terima dalam satu hari itu sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu," kata seorang juru parkir di sana.
Di samping Mal Pekanbaru juru parkirnya juga mengutip uang parkir untuk sepeda motor Rp2.000 dan kenderaan roda empat Rp5.000. Alasan mereka sama. Karena pihak pengelola dari preman meminta target yang tinggi ke juru parkir.
Sementara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, parkir tersebut diduga di-back up oleh oknum aparat. Di situ mereka berbagi lapak, setiap hari juru parkir harus menyetor ke oknum polisi sebesar Rp150 ribu.
"Hari-hari biasa itu Rp150 ribu per hari, tetapi kalau hari besar dan malam Minggu itu dia (diduga oknum aparat, red) tersebut meminta setoran Rp250 ribu," kata juru parkir yang juga enggan disebutkan namanya itu.
Kadang, dengan target yang diminta oleh oknum tersebut, juru parkir tersebut ada kadang tidak menerima uang atas pekerjaan seharinya itu.(*4/ysl)
Laporan TIM RIAU POS, Kota