JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengkritik serangkaian keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak mendukung kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih, belum lama ini Jokowi memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun.
Busyro menilai, sikap Jokowi yang tak kunjung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU 19/2019 tentang KPK dan pemberian grasi terhadap Annnas tidak bisa dijadikan panutan tertinggi.
“Sikap ini sudah cukup untuk menilai bahwa dia tidak bisa dijadikan panutan tertinggi dalam melawan dan memberantas tumor ganas korupsi yang telah menjadi fakta tindak kebrutalan dan radikal yang nyata,” kata Busyro, Senin (2/12).
Mantan Wakil Ketua KPK ini menyatakan, sikap yang dilakukan Jokowi juga telah menimbulkan kegelisahan karena telah menurunkan moralitas terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Sudah pada level demoralisasi yang berdampak pada deideologisasi terhadap Pancasila yang tidak dicerminkan pada sejumlah kebijakan pemerintah yang diametral, terutama keadilan sosial,” ucap Busyro.
Oleh karena itu, Busyro khawatir pemerintahan periode kedua Jokowi ini tak akan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
“Masih bisa diharapkan kah Presiden Jokowi untuk sungguh-sungguh dan jujur, serta berani melawan korupsi di birokrasi?” sesal Busyro.
Sebelumnya, staf khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyatakan, Perppu KPK tidak perlu lagi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi. Perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengkritik serangkaian keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak mendukung kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih, belum lama ini Jokowi memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun.
Busyro menilai, sikap Jokowi yang tak kunjung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU 19/2019 tentang KPK dan pemberian grasi terhadap Annnas tidak bisa dijadikan panutan tertinggi.
- Advertisement -
“Sikap ini sudah cukup untuk menilai bahwa dia tidak bisa dijadikan panutan tertinggi dalam melawan dan memberantas tumor ganas korupsi yang telah menjadi fakta tindak kebrutalan dan radikal yang nyata,” kata Busyro, Senin (2/12).
Mantan Wakil Ketua KPK ini menyatakan, sikap yang dilakukan Jokowi juga telah menimbulkan kegelisahan karena telah menurunkan moralitas terhadap upaya pemberantasan korupsi.
- Advertisement -
“Sudah pada level demoralisasi yang berdampak pada deideologisasi terhadap Pancasila yang tidak dicerminkan pada sejumlah kebijakan pemerintah yang diametral, terutama keadilan sosial,” ucap Busyro.
Oleh karena itu, Busyro khawatir pemerintahan periode kedua Jokowi ini tak akan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
“Masih bisa diharapkan kah Presiden Jokowi untuk sungguh-sungguh dan jujur, serta berani melawan korupsi di birokrasi?” sesal Busyro.
Sebelumnya, staf khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyatakan, Perppu KPK tidak perlu lagi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi. Perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman