JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi dari pihak swasta bernama Farius Fendra alias Makte untuk tidak plesiran ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dengan tersangka Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi, Farius Fendra alias Makte, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11).
Febri menyampaikan, penyidik KPK sudah menggeledah rumah Farius Fendra di Kota Medan, pada 30 Oktober lalu. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Farius Fendra juga telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Isa Ansyari di Gedung BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (19/11) lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama ‘sister city’ antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman