BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY berharap ASN dapat menghayati serta mengamalkan seluruh etika, tingah laku, akhlak yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri.
"Mengingat Panca Prasetya Korpri adalah kode etik atau nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi ASN dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan karena ASN memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa," jelas H Bustami HY saat menghadiri sekaligus membuka perlombaan pengucapan Panca Prasetya Korpri sempena memperingati HUT ke-48 Korpri 2019 di Gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Selasa (26/11) pagi.
Lomba pengucapan Panca Prasetya Korpri 2019 diikuti oleh 11 OPD, dengan kriteria antara lain masing-masing instansi mengirimkan dua orang perwakilan putera dan puteri, dan peserta diharuskan berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan mengenakan pakaian Korpri lengkap.
Bagi pemenang lomba pengucapan Panca Prasetya Korpri dan pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tahun lalu tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan pada tahun ini.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY berharap ASN dapat menghayati serta mengamalkan seluruh etika, tingah laku, akhlak yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri.
"Mengingat Panca Prasetya Korpri adalah kode etik atau nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi ASN dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan karena ASN memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa," jelas H Bustami HY saat menghadiri sekaligus membuka perlombaan pengucapan Panca Prasetya Korpri sempena memperingati HUT ke-48 Korpri 2019 di Gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Selasa (26/11) pagi.
- Advertisement -
Lomba pengucapan Panca Prasetya Korpri 2019 diikuti oleh 11 OPD, dengan kriteria antara lain masing-masing instansi mengirimkan dua orang perwakilan putera dan puteri, dan peserta diharuskan berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan mengenakan pakaian Korpri lengkap.
Bagi pemenang lomba pengucapan Panca Prasetya Korpri dan pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tahun lalu tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan pada tahun ini.(esi)