Jumat, 22 November 2024
spot_img

Kuasa Hukum KPU: MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan diskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres. Yakni pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengancam demokrasi, serta terkait syarat pencalonan.

“MK hanya (pernah) satu kali yang memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi,” ucap dia kepada awak media, Kamis (13/6) ini.

Ali menuturkan, kecurangan secara TSM yang mengancam demokrasi, terjadi di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Ketika itu, terjadi intimidasi kepada para pemilih yang mau menggunakan hak suara.

Baca Juga:  Demokrat Tolak Pilpres Bareng Pileg

“Sebab, ada ancaman dan intimidasi yang menimbulkan akibat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani,” ungkap dia.

Menurut Ali, Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Di Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan secara TSM.

Setiap warga negara bisa menggunakan hak suara sesuai hati nurani di Pilpres 2019. Warga negara tidak mendapat tekanan menyalurkan hak suara.

“Kalau di Kotawaringin Barat kan ada ancaman itu, dan itu massal dianggapnya. Di banyak tempat, kepala daerah diancam di sana. Kalau Pilpres 2019 ini kan daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan, tidak ada,” pungkas dia. (mg10)

Baca Juga:  Konon Gerindra Mesra dengan PDIP Untuk Singkirkan Anies Baswedan

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan diskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan capres dan cawapres. Yakni pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengancam demokrasi, serta terkait syarat pencalonan.

- Advertisement -

“MK hanya (pernah) satu kali yang memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi,” ucap dia kepada awak media, Kamis (13/6) ini.

Ali menuturkan, kecurangan secara TSM yang mengancam demokrasi, terjadi di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Ketika itu, terjadi intimidasi kepada para pemilih yang mau menggunakan hak suara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Diminta Siapkan Dana Talangan

“Sebab, ada ancaman dan intimidasi yang menimbulkan akibat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani,” ungkap dia.

Menurut Ali, Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Di Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan secara TSM.

Setiap warga negara bisa menggunakan hak suara sesuai hati nurani di Pilpres 2019. Warga negara tidak mendapat tekanan menyalurkan hak suara.

“Kalau di Kotawaringin Barat kan ada ancaman itu, dan itu massal dianggapnya. Di banyak tempat, kepala daerah diancam di sana. Kalau Pilpres 2019 ini kan daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan, tidak ada,” pungkas dia. (mg10)

Baca Juga:  Panas saat Bahas Inflasi Hijau

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari